Kasus Tindak pidana korupsi di PDAM Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mulai menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap ke empat tersangka. Jaksa menyebut ada kerugian negara senilai Rp353 juta lebih dari pengadaan zat kimia tawas tahun 2018 hingga 2019.

Persidang dilakukan secara online oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan tersangka  berinisial SBN direktur PDAM HST, KDA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di PDAM HST, IS Direktur CV Karisma Niaga Banjarmasin dan ANZ yang merupakan Direktur CV Trans Media Communications Barabai, selaku penyedia barang yang masih dititipkan di Rutan Barabai turut dihadirkan, Rabu (7/7).

Kajari HST Trimo menerangkan, nilai kerugian negara sebesar Rp353 juta lebih tersebut merupakan hasil perhitungan audit dari BPK dari Tahun 2018 hingga 2019. 

"Tahun 2018, nilai kontrak (pembayaran) pengadaan tersebut sebesar Rp1 miliar lebih dan BPK menemukan kerugian negara dari selisih harga kontrak yaitu sebesar Rp 147.934.545. Sedangkan Tahun 2019, dari nilai kontrak sebesar Rp 1,2 miliar lebih  ditemukan kerugian negara dari selisih harga kontrak sebesar Rp205,9 juta lebih," kata Trimo.

Ia mengatakan, proses pengadaan barang tersebut juga tidak melalui proses lelang, padahal anggarannya lebih dari Rp750 juta.

"Terhadap tersangka IS Direktur CV Karisma Niaga Banjarmasin selaku penyedia barang ditemukan mark-up sebesar Rp 68 juta lebih pada Tahun 2018 dan Rp 130 juta lebih pada Tahun 2019," kata Trimo.

Sedangkan terhadap tersangka ANZ yang merupakan Direktur CV Trans Media Communications Barabai juga selaku penyedia barang ditemukan mark-up sebesar Rp79 juta lebih pada tahun 2018 dan Rp78 juta lebih pada Tahun 2019.

"Sehingga kedua tersangka tersebut telah menerima keuntungan yang tidak sah karena terjadi mark-up pada pembayaran pembelian bahan kimia tawas di PDAM HST tersebut," katanya.

Ia menambahkan, pengadaan tersebut juga ditemukan oleh BPK bahwa tidak sesuai dengan pedoman pengadaan barang dan harga terlalu mahal, tidak ada pembanding dan tidak sesuai dengan harga pasaran. Sehingga negara merugi.

"Dari alat bukti yang ada, penyidik dari kejaksaan menilai ada KKN antara penyedia dan pengguna jasa tersebut," kata Trimo.

Ia menambahkan, sidang selanjutnya akan digelar pada Tanggal 14 Juli 2021 dengan agenda Eksepsi yaitu penolakan atau keberatan yang disampaikan oleh terdakwa melalui pengacaranya.

Baca juga: Kepala Dinas LHP Muhammad Yani resmi jabat Sekda HST
Baca juga: Kejaksaan HST beberkan beberapa program saat menyapa warga melalui radio
Baca juga: Kepala Rutan Barabai ajak putra-putri terbaik HST daftar CPNS di Kemenkumham

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021