Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan zat kimia tawas di PDAM Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kembalikan uang kerugian negara sebesar Rp265.500.000 ke pihak Kejaksaan Negeri setempat, Senin (31/5).

"Tersangka yang mengembalikan uang kerugian negara tersebut adalah berinisial SBN yang merupakan direktur PDAM HST, KDA yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di PDAM HST dan IS Direktur CV Karisma Niaga Banjarmasin selaku penyedia barang," kata Kepala Kejaksaan Negeri HST, Trimo.

Sebanyak tiga orang tersangka tersebut menurut Trimo masing-masing mengembalikan sebesar Rp88.500.000 dan disita oleh penyidik sebagai barang bukti saat persidangan nanti.

Sedangkan tersangka ANZ yang merupakan Direktur CV Trans Media Communications Barabai tidak ikut mengembalikan dan dengan pengacaranya lanjut ke proses hukum berikutnya serta menyatakan akan melakukan upaya praperadilan.

Namun menurut Trimo, pengembalian kerugian negara ini tidak menghapus tindak pidana dan kasusnya tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Karena sesuai dengan pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, pengembalian uang kerugian negara tidak menghapus perbuatan tindak pidana," tegasnya.

Ditambahkannya, walaupun proses hukum tetap berjalan, namun dengan para tersangka mengembalikan uang kerugian negara ini termasuk unsur yang meringankan hukuman.

"Para tersangka ini menjadi warga negara yang baik, mudah-mudahan pengembalian uang negara ini terus berlanjut sampai mencapai nilai kerugian negara yang telah diaudit BPKP," kata Trimo.

Sedangkan uang kerugian negara yang dikembalikan tersebut langsung dihitung dan dititipkan di Bank BRI.

Diketahui, sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan, keempat tersangka tersebut ditahan selama 20 hari sejak hari ini Senin (24/5) sampai dengan tanggal 12 Juni 2021 mendatang dan dititipkan di Rutan Barabai.

Empat tersangka itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi yang terjadi di PDAM HST terkait pengadaan tawas Tahun Anggaran 2018 hingga 2019 yang nilainya mencapai Rp2 miliar lebih.

Keempat tersangka dapat dituntut dengan UU Tipikor Pasal 2 Ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Ancaman hukumannya di atas lima tahun dan maksimal 20 tahun. Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Video para tersangka menyerahkan uang kerugian negara ke Kejari HST:

Baca juga: Korupsi PDAM HST: Kuasa Hukum upayakan praperadilan
Baca juga: Video - Kejari resmi tahan empat tersangka korupsi PDAM HST, dititipkan di Rutan Barabai
Baca juga: Disponsori Perusahaan Tambang, Artis Yeslin Wang explore wisata di HST
 

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021