Kepolisian Resor Tabalong mengamankan empat penjual minuman keras dalam operasi Penyakit Masyarakat, Sabtu (27/11) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin mengatakan operasi pekat ini dalam rangka cipta kondisi kamtibmas menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di 'Bumi Saraba Kawa' ini.

"Dari hasil operasi pekat kita sita 313 botol diduga Miras berbagai macam merek dan empat penjualnya," jelas Riza.

Termasuk mengamankan empat jerigen dan satu drum minuman jenis tuak di rumah salah satu penjual.

 Empat penjual miras yang diamankan yakni OR alias Oscar (42), RS alias Sitorus (63), TT alias Tampubolon (27) dan ES alias Sinurat (27).

 Oscar diamankan pertama kali di kediamannya Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, dan petugas menemukan barang bukti 74 botol diduga miras berbagai macam merek.

Selanjutnya di rumah Sitorus warga Kelurahan Mabu’un ditemukan 56 botol Miras berbagai macam merek, 4 buah Jerigen ukuran 20 Liter serta satu drum atau ember besar yang berisikan minuman jenis Tuak.

Dari rumah Tampubolon Kelurahan Belimbing petugas menemukan barang bukti 91 botol Miras berbagai macam merek dan 92 botol miras di rumah Sinurat.

Operasi Pekat ini dipimpin Kabag Ops AKP Hendra Sumala Sartio, m Kasat Intelkam AKP Agus Wibowo dan Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo.

 Selanjutnya empat penjual miras ini disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan (2) Perda Provinsi Kalsel No. 7 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Saat ini barang bukti sudah dibawa dan diserahkan ke Satuan Samapta Polres Tabalong guna proses pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021