Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Satuan Intelkam Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, siap menerima pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan yang diberikan.

"Selain siap melayani kami juga siap menerima pengaduan terhadap kinerja kami apabila dinilai kurang baik oleh masyarakat," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasional Sat Intelkam Polresta Banjarmasin IPDA Pol Aji SIK di Banjarmasin, Jumat.

Ia mengatakan, pengaduan bisa melalui loket SKCK dan sudah ada dua petugas Bripka Elly puspita dan Brigadir Lilyk Febriyana yang siap melayani.

Selain itu bisa juga kirim surat langsung ke Kasat Intelkam Polresta Banjarmasin atau langsung telepon ke nomor 0511-3261216 dan 082153654131.

Bukan itu saja, masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduannya atau bertanya-tanya seputar pembuatan SKCK melalui email yanduanskck.restabjm@gmail.com.

Satuan Intelkam Polresta Banjarmasin gencar melakukan sosialisasi tentang tata cara pembuatan SKCK kepada masyarakat kota setempat.

"Kami gencar melakukan sosialisiasi ini agar masyarakat paham persyaratan untuk membuat SKCK karena surat ini bisa digunakan untuk daftar PNS ataupun pekerjaan di instansi negara," tutur perwira muda itu.

Dia mengatakan, karena ini merupakan surat penting maka masyarakat harus benar-benar dan serius ketika mengisi data pada formulir SKCK tersebut.

Untuk saat ini rata-rata dalam sehari bisa mengeluarkan SKCK 50 hingga 60 lembar perhari dan cukup ramai. Sedang target perbulannya sekitar 1000 lembar SKCK yang harus dikeluarkan.

Aji juga mengatakan, sebelum membuat SKCK warga harus mempersiapkan persyaratan di antaranya seperti foto copy KTP dan menunjukkan KTP asli, foto copy kartu keluarga, foto copy akte lahir, pas photo dengan latar merah ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar, kartu rumus sidik jari setelah itu warga dengan tertib mengisi formulir.

"Pembuatan SKCK tidaklah lama apabila pemohon sudah lengkap persyaratannya maka penyelesaian lebih kurang satu jam," ucap Aji.

Pelayanan untuk pembuatan SKCK di Polresta Banjarmasin mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat, dari pukul 08.00 Wita sampai 15.00 Wita.

"Untuk biaya pembuatan SKCK sesuai dengan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebesar Rp10.000," ujarnya.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015