Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memusnahkan belasan gram narkotika jenis sabu-sabu.

"Sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 11,49 gram milik salah satu pengedar," ujar Kepala Satresnarkoba Polres Banjarbaru AKP Sumardi di Kota Banjarbaru, Kamis.

Ia mengatakan, belasan gram sabu yang dimusnahkan dengan direndam ke dalam cairan deterjen adalah milik tersangka Mul alias Kenyes yang ditangkap Kamis (13/8).

Dijelaskan, barang bukti sabu-sabu milik tersangka Mul dibagi dalam 24 paket kecil dan disita petugas saat melakukan operasi anti narkotika atau antik selama 5-14 Agustus 2015.

"Penangkapan tersangka dilakukan petugas dengan menyamar sebagai pembeli dan tersangka cukup lihai karena melakukan transaksi secara berpindah-pindah," ucap kasat.

Pemusnahan barang haram sitaan tersebut disaksikan perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Banjarbaru, perwakilan kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru.

Petugas juga menghadirkan Mul yang mengenakan kain penutup wajah untuk melihat langsung pemusnahan barang bukti sabu-sabu miliknya yang sempat disita saat penangkapan.

"Pemusnahan ini sebagai bagian dari prosedur hukum sehingga hanya sebagian kecil yang disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, sisanya di musnahkan," jelas kasat.

Dikatakan, tersangka dikenakan pasal 132 jo pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

"Tersangka ditahan sejak ditangkap dan kasusnya menunggu pelimpahan ke kejaksaan sebelum disidangkan ke pengadilan. Berkas penyidikan masih disiapkan penyidik," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015