Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsek Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sedang menangani kasus seorang pelajar yang menjadi pelaku penjambretan di kota setempat.
"Pelajar itu ditangkap oleh suami dan anak korban yang mengenalinya, kemudian pelaku mengakui telah melakukan penjambretan selanjutnya diserahkan ke Polsek Satui," ucap Kapolsek Satui IPTU Pol Denny Catur Wardhana di Satui, Senin.
Ia mengatakan, kejadian dan penangkapan pelaku yanga juga pelajar bersama rekannya itu dilakukan pada Jumat (21/8) malam sekitar pukul 21.30 Wita.
Untuk pelaku diketahui berinisial DH (17) warga Kecamatan Kintab, Kabupaten Tanah Laut bersama rekannya berinisial BE (17) warga Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Terus dikatakannya untuk kedua pelaku yang masih dibawah umur itu ditangkap di wilayah Kecamatan Satui, di mana saat itu kedua pelaku sedang berkendara mengendarai sepeda motor CB warna putih.
"Suami korban bersama anak tertuanya memang berniat mencari kedua pelaku karena sudah mengetahui ciri-cirinya," ucap perwira muda itu.
Setelah kedua pelaku DH dan BE tertangkap kemudian diserahkan ke Polsek Satui beserta barang bukti kejahatan dari kedua pelaku.
Untuk barang bukti yang diambil pelaku dengan cara melakukan pencurian dengan kekerasan atau dengan kata lain jambret itu di antaranya satu unit sepeda motor Honda CB warna putih dengan nomor polisi DA 2317 ZP (milik pelaku), uang tunai sebesar Rp200 ribu dan satu buah dompet warna hitam.
Saat ini DH dan BE sudah berada di dalam sel tahanan Polsek Satui guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan penjambretan hingga korban bernama Noor Hayat (45) warga Desa Makmur Gang Arrohim Kacamatan Satui itu mengalami luka memar di jari tangan sebelah kiri.
Hasil penyidikan sementara para pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan diancam hukuman di atas tujuh tahun.
"Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kecamatan Satui agar jangan pernah melakukan tindak kriminal ataupun kejahatan, karena apabila kami tangkap akan langsung diberikan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar pria lulusan Akpol angkatan 2009 itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
"Pelajar itu ditangkap oleh suami dan anak korban yang mengenalinya, kemudian pelaku mengakui telah melakukan penjambretan selanjutnya diserahkan ke Polsek Satui," ucap Kapolsek Satui IPTU Pol Denny Catur Wardhana di Satui, Senin.
Ia mengatakan, kejadian dan penangkapan pelaku yanga juga pelajar bersama rekannya itu dilakukan pada Jumat (21/8) malam sekitar pukul 21.30 Wita.
Untuk pelaku diketahui berinisial DH (17) warga Kecamatan Kintab, Kabupaten Tanah Laut bersama rekannya berinisial BE (17) warga Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Terus dikatakannya untuk kedua pelaku yang masih dibawah umur itu ditangkap di wilayah Kecamatan Satui, di mana saat itu kedua pelaku sedang berkendara mengendarai sepeda motor CB warna putih.
"Suami korban bersama anak tertuanya memang berniat mencari kedua pelaku karena sudah mengetahui ciri-cirinya," ucap perwira muda itu.
Setelah kedua pelaku DH dan BE tertangkap kemudian diserahkan ke Polsek Satui beserta barang bukti kejahatan dari kedua pelaku.
Untuk barang bukti yang diambil pelaku dengan cara melakukan pencurian dengan kekerasan atau dengan kata lain jambret itu di antaranya satu unit sepeda motor Honda CB warna putih dengan nomor polisi DA 2317 ZP (milik pelaku), uang tunai sebesar Rp200 ribu dan satu buah dompet warna hitam.
Saat ini DH dan BE sudah berada di dalam sel tahanan Polsek Satui guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan penjambretan hingga korban bernama Noor Hayat (45) warga Desa Makmur Gang Arrohim Kacamatan Satui itu mengalami luka memar di jari tangan sebelah kiri.
Hasil penyidikan sementara para pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan diancam hukuman di atas tujuh tahun.
"Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kecamatan Satui agar jangan pernah melakukan tindak kriminal ataupun kejahatan, karena apabila kami tangkap akan langsung diberikan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar pria lulusan Akpol angkatan 2009 itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015