Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Ibnu Sina menyatakan tetap bersyukur daerahnya bertahan di status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Meskipun, kata dia, di Banjarmasin, Selasa, harapan terbesar dengan upaya maksimal yang sudah dilakukan atas penanganan COVID-19 ini, bisa turun level PPKM lagi, yakni, hingga level 1.

"Kita akan berupaya lagi agar pada evaluasi dua pekan kedepan bisa turun ke level 1, saat ini tetap kita syukuri tidak ditetapkan naik level lagi," ujarnya.

Dia pun menyampaikan, berdasarkan evaluasi yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara daring pada Senin (8/11/2021), Kota Banjarmasin, ibu kota Provinsi Kalsel tetap harus menerapkan PPKM level 2 hingga dua pekan kedepan (9--22 November 2021).

Ibnu Sina mengatakan, kondisi ini sudah cukup baik dibandingkan dengan beberapa beberapa kabupaten/kota lainnya di provinsi ini.

Karena sebagian besar daerah di provinsi ini terpaksa dinaikkan satu tingkat status PPKM ke level 3 karena capaian vaksinasi masih di bawah 40 persen. 

"Makanya kita kan sudah diangka 60 persen jadi sudah melampaui target itu, hingga diterapkan bertahan di PPKM level 2," tuturnya.

Untuk bisa menurunkan lagi level PPKM ke level 1, pemerintah kota menargetkan pada 12 November 2021 atau pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HPN) ke-57 ini bisa mencapai target vaksinasi 70 persen atau dari sekitar 516 ribu orang sasaran.

Ibnu Sina menjelaskan bahwa saat ini sudah hampir tidak ada kasus COVID-19 di Banjarmasin. Bahkan di RSUD Sultan Suriansyah pun sudah tidak ada pasien lagi. 

Meski tetap berada di level 2, Ibnu Sina tetap meminta masyarakat untuk tidak terlena dengan status PPKM tersebut dan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

"Jangan sampai nanti merasa sudah di level 2 jadi bebas. Paling tidak gunakan masker," pintanya.

Adapun untuk kebijakan-kebijakan pada status PPKM level 2 saat ini, tetap memberlakukan kebijakan di dalam Surat Edaran (SE) sebelumnya. 

"Untuk tindaklanjut dari Imendagri pada PPKM level 2 ini, tidak ada perubahan, yakni, pasar, mall, olahraga, restoran, kegiatan dan lainnya diperbolehkan buka. Tapi dengan perbatasan," ujarnya.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021