Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia atau Pinsar Kalimantan Selatan (Kalsel) mengharapkan agar ada pengaturan telur dari luar daerah masuk ke provinsinya.

"Harapan itu mereka kemukakan saat pertemuan dengan Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel" ujar Humas Sekretariat Dewan (Setwan) provinsi tersebut melalui WA-nya, Jumat (5/11).

Koordinator Wilayah Pinsar Kalsel mengemukakan itu terkait permasalahan tata niaga telur konsumtif di/ke provinsinya yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota.
Pertemuan Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diketuai Imam Suprastowo dengan Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia atau Pinsar provinsi setempat, 4 November 2021. (Istimewa/Humas Setwan Kalsel.)

M Rauf salah seorang Perwakilan Pinsar mengatakan keinginannya melakukan audensi ke DPRD Kalsel mencoba mengadukan nasib dari para peternak telur di provinsinya tersebut. 

"Tidak hanya masalah yang terkait karantina, tetapi juga distribusi masuknya telur ke Kalsel, juga sempat anjloknya harga telur membuat sebagian peternak telur mengalami kerugian," ujarnya.

“Banyak hal permasalahan yang dialami kawan-kawan Pinsar, terutama terkait dengan telur yang masuk ke kalsel dari Pulau Jawa perlu pengaturan, apakah memerlukan ada izin masuk atau tidak? tanya Rauf

Jaminan pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok salah satunya telur, bagaimana dapat menjaga keterjangkauan harga tingkat konsumen agar tidak terlalu tinggi, namun tidak lupa melindungi pendapatan produsen.

Karenanya Pinsar berharap ada aturan yang dapat mengendalikan jumlah telur konsumtif yang masuk ke kalsel.

Pada pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo berharap ada tindak lanjut dari Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) provinsi setempat.
Pertemuan Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diketuai Imam Suprastowo dengan Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia atau Pinsar provinsi setempat, 4 November 2021. (Istimewa/Humas Setwan Kalsel.)

“Kita akan mendorong dan merekomendasikan kepada Kepala Disbunak agar segera melaksanakan konsultasi kepada Kementerian terkait (Kementerian Pertanian Cq. Ditjen Peternakan Kesehatan Hewan) untuk memperjelas lebih lanjut persyaratan izin masukan untuk telur konsumtif," ujar anggota DPRD Kalsel dua periode itu.

"Apakah memang diwajibkan bagi seluruh daerah asal yang akan memasukan produknya atau hanya dalam situasi dan kondisi tertentu saja izin masukan tersebut dapat menjadi sebuah persyaratan," lanjut politikus PDI Perjuangan tersebut.

Pertemuan itu juga dihadiri dari Dinas Perdagangan Kalsel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Prov. Kalsel, Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin, Perum Bulog Devisi Regional Kalsel serta Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI).


 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021