Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 90,4 persen perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayah binaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wiayah XI Kalimantan telah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi.

Berdasarkan data kegiatan monitoring dan evaluasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) 2020, sebanyak 282 program studi dari 85 PTS binaan LLDIKTI XI sudah melaksanakan pembelajaran antikorupsi di kampus.

Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan Profesor Udiansyah di Banjarmasin, Kamis mengatakan, pendidikan antikorupsi sangat penting untuk terus ditanaman dalam pendidikan, bukan hanya tingkat perguruan tunggu bahkan sejak tingkat prasekolah.

Menurut Prof Udiansyan, berdasarkan arahan dari Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Tekonologi Nadiem Anwar Makarim, persoalan tiga dosa dan korupsi, harus menjadi perhatian utama seluruh kampus, baik PTN/PTS.

Menurut dia, setiap kampus harus mampu menanamkan nilai-nilai antiperundungan, intoleransi dan antikekerasan seksual serta antikorupsi.

"Bila nilai-nilai tersebut bisa ditanamkan oleh PTS bahkan seluruh sekolah mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi, tentu akan menjadi hal baik yang luar biasa," kata Prof Udiansyah saat membuka sosialisasi antiperundungan, antiintoleransi, antikekerasan seksual dan antikorupsi.

Menurut dia, nilai-nilai tersebut menjadi investasi bagi masa depan bangsa dalam 20 tahun ke depan.

"Pendidikan merupakan investasi yang tidak terlihat dan tidak bisa langsung dirasakan dalam waktu seketika, tetapi kalau nilai kebaikan tersebut ditanaman sejak dini secara terus menerus akan menjadi investasi yang luar biasa bagi bangsa," katanya.

Prof Udiansyah menyarahkan, agar seluruh PTS segera membuat aturan terkait ketentuan pelaksanaan nilai-nilai tersebut di kampus masing-masing.

Aturan tersebut, misalnya saja tentang penyelidikan kebenaran informasi terkait adanya kekerasan seksual dan lainnya.

"Kampus boleh membuat aturan sendiri terkait hal itu, bila menunggu peraturan menteri agak lama," katanya.
 
 (ANTARA/HO/Humas LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan.)
Sekretaris LLDIKTI XI Kalimantan M Akbar mengatakan, berdasarkan pertemuan dengan Mendikbud Ristek pada Senin (1/11/2021),  banyak laporan yang masuk ke kementerian terkait kasus perundungan, kekerasan seksual dan berbabgai hal yang tidak sejalan dengan institusi.

"Kegiatan hari ini sebagai salah satu upaya untuk sosialisasi dan pencegahan tiga dosa dan antikorupsi tersebut," katanya.

Pelaksanaan sosialisasi yang diikuti oelh 150 orng dosen tersebut, menghadirkan nara sumber dari KPK Masagung Dewanto, Kasi Intel Kasrem 101/ANT Kolonel Infantri Subagio Prayetno dan Nurhikmah.

Masagung menyatakan sependapat dengan Prof Udiansyah, bahwa nilai-nilai tentang kesejahteran, keadilan harus dilakukan sejak dini.

Sehingga pada saatnya nanti, para mahasiswa telah membiasakan diri melaksanakan nilai-nilai kesejahteraan dan keadilan yang secara otomatis akan terhindari dari tiga dosa dan antikorupsi.

Berdasarkan data, kata dia, terdapat 314 berita terkait penyimpangan yang ada di perguruan tinggi. Dari kasus tersebut, yang paling banyak adalah jual beli ijazah dan gratifikasi.

"Sehingga ke depan, mahasiswa harus mampu mengubah sikap-sikap tersebut melalui nilai-nilai yang ditanamkan," katanya.

Dia juga mengungkapkan, pelaksanaan pendidikan antikorupsi (PAK) di LLDIKTI Kalimantan sudah cukup bagus dibanding lainnya.

"Sebanyak 90,4 persen prodi PTS di bawah binaan LLDIKTI XI sudah melaksanakan PAK, sedangkan lainnya baru 53,9 persen hingga 89 persen. Walaupun ada tiga kampus yang sudah 100 persen," katanya.
 
 (ANTARA/HO/Humas LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan.)


Selain sosialisasi anti korupsi, sosialisasi dilanjutkan dengan materi sosialisasi anti toleransi dengan nara sumber  Kasi Intel Kasrem 101/ANT Kolonel Infantri Subagio Prayetno.

Pada sosialisasi tersebut ditekankan tentang pentingnya saling menjaga kerukunan antarumat beragama, suku dan ras dalam setiap segi kehidupan, sehingga kehidupan sosial, keamanan dan ekonomi bisa berjalan dengan baik.

Sementara itu, nara sumber ke tiga dari Pusat Gender STIMI Banjarmasin Nurhikmah menyampaikan, materi antikekerasan dan perundungan.

Pada materi tersebut disampaikan tentang berbagai ketentuan, tentangn pentingnya perlindungan terhadap korban dan saksi apabila terjadi perundungan terhadap mahasiswa.

Selain itu, tentang jaminan keberlanjutan pendidikan, perlindungan dari ancaman fisik, kerahasiaan identitas dan lainnya.
 

Pewarta: .

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021