Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah(BPPRD) memberikan keringanan penyetoran beberapa jenis retribusi selama Pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Galuh Bungsu Sumarni di Amuntai, Senin (01/11) mengatakan, pemberian keringanan dimaksudkan untuk membantu kesulitan ekonomi masyarakat yang terdampak COVID-19.

"Pemerintah daerah peduli terhadap nasib warganya yang kesulitan ekonomi ditengah Pandemi sehingga memberi keringan bahkan pengurangan setoran retribusi," ujar Galuh Bungsu.

Galuh mengatakan, adapun jenis retribusi yang mendapat keringan atau kelomggaran dalam hal pembayaran ke kas daerah adalah  retribusi pertokoan di Pasar Moderen Amuntai dan retribusi parkir khusus.

Penarikan retribusi toko di Pasar Moderen Amuntai dilakukan oleh Disperindagkop UKM sedangkan retribusi parkir khusus oleh Dinas  Perhubungan Kabupaten HSU.

Pedagang di Pasar Moderen Amuntai (ex. Plaza Amuntai) diberi keringanan/pengurangan 50 persen harga sewa toko sejak Januari hingga  Desember 2021, bahkan sempat digratiskan selama enam bulan  (Juli -Desembsr 2020) pada saat kebijakan awal Pandemi  pasar modern di tutup.

Sedangkan keringan setoran untuk retribusi parkir khusus dimulaj dari permohonan pengelola kepada Bupati, dibuatkan telaahan staf jika disetujui bisa diberi persen keringanan yang diatur di dalam peraturan daerah.

Meski diakuinya selama Pandemi COVID-19 hampir semua jenis penerimaan mengalami penurunan dibanding 2019, apalagi jika yang diberi pengurangan tidak bisa mencapai target

Sedangkan pemerintah daerah tidak diperbolehkan menambah jenis pajak dan retribusi baru, jenis pajak dan retribusi yang boleh dipungut diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009.

"Pemkab hanya bisa mengupayakan intensifikasi penerimaan dengan menggali potensi-potensi baru," kata Galuh.

Galuh mengatakan, guna memaksimalkan pendapatan dari pajak restoran, pihaknya akan memasang alat tapping bix atau alat perekam pajak di hotel dan restoran /rumah makan.

Adanya alat rekam pajak membuat  penghitungan pajak lebih terpantau dan maksimal, sehingga pedagang tidak bisa berkelit atau beralasan penjualan sepi dan sebagainya.

Galuh juga berharap instansi terkait dapat segera menggerakan objek-objek wisata dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak dan retribusi dari sektor tersebut.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021