Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Fahrani mengharapkan, agar lembaga keuangan pemerintah meningkatkan peran guna menghindari pinjaman online atau Pinjol ilegal.

Harapan itu melalui WA-nya, Kamis (28/10) sehubungan kasus Pinjol ilegal yang menimbulkan korban dan kini dalam penanganan Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel.

Menurut anggota Komisi II yang juga membidangi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu, akibat pandemi COVID-19 banyak masyarakat terpaksa mencari uang dengan cara instan.  

"Melihat peluang tersebut, Pinjol ilegal pun mengambil kesempatan," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel II/Kabupaten Banjar itu.

Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah sebetulnya bisa mengambil peranan lewat lembaga Keuangannya seperti Bank, BUMD untuk ciptakan program kredit dan bersaing. 

"Jangan sampai lembaga-lembaga yang tidak resmi memanfaatkan celah itu. Mereka beri persaratan ringan tapi bunganya menjerat,” ujar wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut.

" Di bawah naungan hukum, lembaga keuangan pemerintah daerah harusnya bisa lebih leluasa untuk berinovasi. Semisal dengan memudahkan persyaratan pinjaman atau kredit untuk masyarakat yang ingin bangun usaha," lanjutnya. 

Hal itu, menurut dia, pastinya berguna karena akan melahirkan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) baru dan yang penting memulihkan ekonomi Kalsel. 

Seiring kemunculan Pinjol ilegal, menurut dia, BUMD kalah jeli melihat kesempatan. 
“Ini artinya, baik itu Bank Kalsel dan BUMD lain milik pemerintah provinsi (Pemprov) serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tingkat kabupaten kecolongan. Seharunya mereka lebih cepat merespon,” singgungnya. 

"Karena beroperasi di daerah, jasa keuangan lokal mestinya lebih jeli. Apalagi kesulitan keuangan yang dihadapi masyarakat mudah terdeteksi karena menyangkut wabah yang menyerang dunia," tegasnya. 

Ia pun mengharapkan, agar pemerintah lewat BUMD-nya bisa lebih kreatif dan membuka pikiran dengan situasi saat keadaan perekonomian yang terpuruk karena pandemi COVID-19.

"Jika perkreditan bisa dikelola daerah, masyarakat tentu akan lebih merasa aman dan nyaman," demikian Fahrani.

Sementara, Polda Kalsel menetapkan
tersangka dari aksi Pinjol ilegal yang beroperasi di wilayah Kotabaru - kabupaten paling timur provinsi tersebut.

Dari tiga tersangka, terkait kasus dugaan Pinjol ilegal, satu di antaranya orang asing berwarganegara China dan tak memiliki visa tinggal di Indonesia. 




 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021