Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan memfasilitasi sebanyak 82 penyelenggara pendidikan tinggi untuk mengikuti penyesuaian/perubahan badan penyelenggara PTS di Kalimantan.

Sekretaris LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan Dr Muhammad Akbar di Banjarmasin Kamis (28/10/2021) mengatakan, bimbingan teknis ini sebagai upaya LLDIKTI untuk mendukung penataan PTS di Kalimantan.

Dari 167 PTS di wilayah XI Kalimantan, kata dia, masih ada 82 PTS yang belum melakukan penyesuaian/perubahan nama bandan penyelenggara PTS.

Sebagaimana diketahui, berbagai perubahan dan penyesuaian penyelenggaraan pelaksanaan pendidikan tinggi, bertujuan untuk mengantisipasi meningkatnya persaingan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Sehingga, diharapkan seluruh PTS di Kalimantan secepatnya bisa mengikuti perubahan tersebut, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia daerah.

"Untuk bimbingan teknis kali ini, kita hanya mengundang 82 badan penyelenggara yang belum melakukan perubahan, dengan harapan setelah acara ini seluruh peserta bisa memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan," katanya.

Bimbingan teknis yang menghadirkan narasumber dari  Universitas Trisakti  Dr Ning Adiasih diikuti dengan antusias oleh para peserta, yang menanyakan berbagai persoalan dan hambatan dalam melakukan penyesuaian badan penyelenggara.

Para peserta banyak menanyakan, ketentuan badan penyelenggara PTS harus memiliki lahan sendiri, selambat-lambatnya dalam waktu 10 tahun sejak didirikan PTS tersebut.
 
Sekretaris LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan Dr M Akbar. (ANTARA/Ulul Maskuriah)

Menurut Ning, ketentuan harus memiliki lahan sendiri bagi badan penyelenggara PTS, sebagai upaya pemerintah untuk melindungi keberlanggsungan proses belajar mengajar.

Kenapa 10 tahun, kata dia, karena untuk memberikan kesempatan kepada badan penyelenggara PTS yang belum memiliki gedung kampus sendiri, untuk bisa menabung hingga akhirnya bisa membeli lahan sendiri.

Ning menegaskan, lahan yang dimaksud adalah lahan yang diatasnya ada bangunan kampusnya. 

"Jadi tidak boleh, misalnya PTS punya kampus dilahan A, yang bukan miliknya, tetapi memiliki lahan sendiri di lokasi B, tetapi belum ada bangunan kampusnya. Itu belum bisa diakui sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan," kata Ning, menjawab pertanyaan peserta.

Selain itu, banyak permasalahan administrasi yang ditanyakan oleh peserta, terkait upaya pemenuhan perubahan badan penyelenggara PTS.

Pewarta: .

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021