Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Haryanto SE berpendapat, pada prinsipnya keberadaan pinjaman dengan sistem "online" atau Pinjol ada manfaatnya bagi masyarakat, asalkan legal.

Pendapat wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut melalui WA-nya, Kamis (28/10) malam menjawab Antara Kalsel sehubungan permasalahan Pinjol yang menyeruak belakangan ini.

"Pinjol legal ada manfaatnya terutama bagi masyarakat yang tidak bisa akses ke perbankan," ujar mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia itu.

Menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu, tumbuh suburnya pinjol seiring dengan ekonomi masyarakat yang masih terpuruk.

"Apabila ekonomi masyarakat semakin membaik, maka hajat masyarakat terhadap pinjol semakin berkurang," lanjutnya.

"Efek dari kondisi perekonomian masyarakat yang masih terpuruk itu, bermunculanlsh pinjol-pinjol ilegal," tambah laki-laki kelahiran Rembang Purbalingga Tahun 1970 itu.

Menurut dia, untuk mencegah tumbuh suburnya pinjol illegal, ada baiknya, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara masif melakukan edukasi kepada masyarakat terkait ciri pinjol illegal.

Selain itu, Polisi terus melakukan razia/penggerebekan terhadap pinjol illegal dan memproses secara hukum semua pihak (termasuk karyawan) yang terkait pinjol illegal.

Begitu juga Hakim harus menghukum semua pihak yang terkait pinjol illegal dengan hukuman maksimal.

Hal lain yang tidak kalah penting, agar pemerintah daerah (Pemda) terus membackup Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang beroperasi di wilayahnya sehingga BPR bisa melayani masyarakat secara maksimal.

Selain itu, Pemda memberikan subsidi bunga kepada Usaka Kecil Menengah (UKM) yang terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM yg memerlukan permodalan dari Bank Daerah, demikian Haryanto.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021