Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan Profesor Udiansyah meminta Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah binaannya segera menyusun rambu-rambu pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut disampaikan Prof Udiansyah saat membuka Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XI secara virtual bersama perwakilan mahasiswa dari seluruh PTS se Kalimantan, Rabu (27/10/2021).

Menurut dia, upaya pencegahan narkoba di lingkungan kampus, menjadi salah satu indikator utama kinerja LLDIKTI yang harus terus menerus dilaksanakan.

"Ada tiga indikator utama PT yang pencegahannya dibebankan ke LLDIKTI yaitu tiga dosa dan antikorupsi," katanya.

Tiga dosa yang harus dicegah oleh PT yaitu pencegahan penyalahgunaan narkoba, pencegahan perundungan, penyebaran intoleransi serta pencegahan korupsi.

"Saya harap, kegiatan sosialisasi ini diikuti dengan baik, dan selanjutnya setelah acara ini selesai, PTS di Kalimantan segera membentuk rambu-rambu pencegahan narkoba," katanya.

Misalnya, pencegahan penyalahgunaan narkoba, kata dia, bisa dimasukkan menjadi syarat penerimaan mahasiswa baru.

Menurut Prof Udiansyah, materi pencegahan penyalahgunaan narkoba dilingkungan kampus ini sangat penting, di tengah peredaran barang-barang terlarang yang semakin marak saat ini.

"Saya sering baca berita, 50 persen lebih penghuni LP di Kalsel adalah orang yang terlibat dalam kasus narkoba," katanya.

Acara yang diikuti 180 mahasiswa dari seluruh PTS wilayah Kalimantan tersebut, menghadirkan nara sumber dari Penyuluh Narkoba Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan Pergiwati Pristiana, S PSi.

Pada kesempatan tersebut disampaikan, pencegahan narkoba di kampus sangat penting dilakukan dengan menyusun rambu-rambu atau peraturan terkait penyalahgunaan narkoba.

Peraturan tersebut, kata Egy, nama panggilan Pergiwati, bukan hanya saat pendaftaran mahasiswa baru, tetapi pembinaan lebih lanjut, misalnya peraturan apabila ada mahasiswa yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.

Bila itu terjadi, apa yang akan dilakukan kampus terhadap mahasiswa tersebut, apakah dilakukan pembinaan dan pendampingan, diberikan sanksi atau ada ketentuan lain yang ditetapkan oleh kampus.

"Kalau dari BNNP Kalsel, kami telah membentuk penggiat anti narkoba, diantaranya di kalangan kampus atau lingkungan pendidikan. Tahun ini ada 30 orang penggiat antinarkoba di sektor pendidikan," katanya.

Menurut dia, peredaran narkoba di lingkungan kampus juga cukup mengkhawatirkan, apalagi saat ini, media penyebaran semakin maju, yang terakhir adalah melalui perangko. 

Bahkan, vape atau rokok elektronik, kini juga menjadi salah satu media penyebaran penyalahgunaan narkoba.

Narkoba yang banyak beredar di kalangan mahasiswa seperti tembakau gorila, karena dianggap lebih murah dibanding ganja.

Acara sosialisasi diikuti dengan semangat oleh para peserta, dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan dari peserta,baik dari Kalimantan Timur, Kalimantan Utara maupun dari Kalimantan Barat.




 

Pewarta: .

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021