Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Pemkab Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berupaya mempercepat program pembangunan untuk menjadikan `Bumi Bersujud` itu sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).
Kepala Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKBP3A) Tanah Bumbu Basuni, di Batulicin, Jumat mengatakan, beberapa langkah strategis yang dilakukan Pemkab Tanah Bumbu mewujudkan daerahnya sebagai KLA yang ditargetkan bisa direalisasikan pada APBD 2016.
"Undang-undang telah mengatur setiap daerah harus layak anak, dan Kabupaten Tanah Bumbu saat ini sudah mulai menuju ke arah sana," kata Basuni.
Upaya pemerintah daerah untuk mempercepat Tanah Bumbu sebagai Kabupaten Layak Anak yakni dengan membentuk gugus tugas KLA, mensosialisasikan peran satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta mensosialisasikan hak-hak anak dalam keluarga hingga akan membuat Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) KLA.
"Pemerintah daerah akan mensosialisasikan percepatan perwujudan KLA di Tanah Bumbu ke seluruh kecamatan dan desa-desa, Saat ini sudah empat kecamatan yang kami berikan sosialisasi yaitu Kecamatan Satui, Kecamatan Angsana, Kecamatan Batulicin, dan Kecamatan Simpang Empat," kata Basuni.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan semua lapisan masyarakat dapat mengetahui pengertian dan tujuan terciptanya KLA itu sendiri.
KLA merupakan Kabupaten/Kota yang memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program serta kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
Menurut Basuni, hakekat KLA bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak anak sesuai dengan perundang-undangan yang mencegah segala bentuk penelantaran, kekerasan, diskriminasi, ekploitasi, perdagangan anak, dan perlakuan salah terhadap anak.
Dengan terwujudnya KLA pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati dan memenuhi hak anak, serta memberikan dukungan kebijakan, sarana dan prasarana serta dana untuk penyelenggaraan program perlindungan hak anak.
"Anak-anak juga berhak mendapatkan pendidikan yang layak, mendapatkan guru pengajar yang berkualitas dan berhak mendapat pelayanan kesehatan yang baik, selebihnya merekan juga memiliki tempat bermain yang ramah dan aman," kayanya.
Untuk itu peran dan komitmen semua pihak baik dari jajaran pemerintah daerah maupun pengusaha dan masyarakat sangat penting untuk mendorong terwujudnya KLA karena sejauh ini belum ada secara khusus instansi yang menangani perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak tersebut.
"Pada dasarnya hak-hak anak sudah terpenuhi dengan baik, seperti kebutuhan pendidikan, kesehatan, sarana infrastruktur yang lain akan tetapi belum terorganisir secara maksimal," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Kepala Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKBP3A) Tanah Bumbu Basuni, di Batulicin, Jumat mengatakan, beberapa langkah strategis yang dilakukan Pemkab Tanah Bumbu mewujudkan daerahnya sebagai KLA yang ditargetkan bisa direalisasikan pada APBD 2016.
"Undang-undang telah mengatur setiap daerah harus layak anak, dan Kabupaten Tanah Bumbu saat ini sudah mulai menuju ke arah sana," kata Basuni.
Upaya pemerintah daerah untuk mempercepat Tanah Bumbu sebagai Kabupaten Layak Anak yakni dengan membentuk gugus tugas KLA, mensosialisasikan peran satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta mensosialisasikan hak-hak anak dalam keluarga hingga akan membuat Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) KLA.
"Pemerintah daerah akan mensosialisasikan percepatan perwujudan KLA di Tanah Bumbu ke seluruh kecamatan dan desa-desa, Saat ini sudah empat kecamatan yang kami berikan sosialisasi yaitu Kecamatan Satui, Kecamatan Angsana, Kecamatan Batulicin, dan Kecamatan Simpang Empat," kata Basuni.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan semua lapisan masyarakat dapat mengetahui pengertian dan tujuan terciptanya KLA itu sendiri.
KLA merupakan Kabupaten/Kota yang memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program serta kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
Menurut Basuni, hakekat KLA bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak anak sesuai dengan perundang-undangan yang mencegah segala bentuk penelantaran, kekerasan, diskriminasi, ekploitasi, perdagangan anak, dan perlakuan salah terhadap anak.
Dengan terwujudnya KLA pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati dan memenuhi hak anak, serta memberikan dukungan kebijakan, sarana dan prasarana serta dana untuk penyelenggaraan program perlindungan hak anak.
"Anak-anak juga berhak mendapatkan pendidikan yang layak, mendapatkan guru pengajar yang berkualitas dan berhak mendapat pelayanan kesehatan yang baik, selebihnya merekan juga memiliki tempat bermain yang ramah dan aman," kayanya.
Untuk itu peran dan komitmen semua pihak baik dari jajaran pemerintah daerah maupun pengusaha dan masyarakat sangat penting untuk mendorong terwujudnya KLA karena sejauh ini belum ada secara khusus instansi yang menangani perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak tersebut.
"Pada dasarnya hak-hak anak sudah terpenuhi dengan baik, seperti kebutuhan pendidikan, kesehatan, sarana infrastruktur yang lain akan tetapi belum terorganisir secara maksimal," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015