Balangan - (Antaranews Kalsel) - Unit Res Kriminal Kepolisian Sektro Kecamatan Halong, Balangan, Kalsel, menangkap seorang wanita yang diketahui memiliki ratusan butir obat daftar G tanpa mengantongi sudar ijin edar yang sah.

AKP Dany Sulistiono menginformasikan, Jumiati alias Ijum (24) binti Pandi warga Desa Binju, Kecamatan Halong, ditangkap unit Reskrim Polsek Halong karena memiliki dan diduga mengedarkan obat-obatan jenis daftar G.

"Ijum ditangkap pada hari Jum'at (24/7) sekitar pukul 17.00 wita, oleh Unit Reskrim Polsek Halong di salah satu rumah warga di Desa Binju, Kecamatan Halong," Ujar Kasat Narkoba di Polres Balangan tersebut.

Setelah penangkapan Jumiati alias Ijum tersebut, selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 846 butir obat-obatan jenis daftar G tanpa memiliki surat ijin dari parmasi maupun kesehatan.

"Pihak kepolisian mendapati barang bukti berupa 760 butir Dextromentrophan, 86 butir obat-obatan daftar G jenis Jenith, satu buah hp merek Nokia, dan satu lembar plastik warna hitam," ujar AKP Dany.

Selanjutnya, tersangka Ijum bersama barang bukti yang ditemukan langsung diamankan di Polsek Halong untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas kepemilikan ratusan butir obat daftar G tanpa ijin tersebut, tersangka melanggar Pasal 198 dan atau 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,

Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000

Kemudian Pasal 198 menentukan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000


Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015