Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pasangan Alpidri Supian Noor-Syafrin Masrin segera memenuhi kekurangan dukungan untuk mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati Kotabaru periode 2015-2020.

"Kami berdua (bakal calon bupati dan wakil bupati) sedang menyiapkan kekurangan dukugan sesuai hasil verifikasi faktual," kata Alpidri Supian Noor, di Kotabaru, Jumat.

Dia mengaku, masih memerlukan sekitar 10.000 lebih dukungan akibat dukungan yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu ada yang ganda dengan dukungan calon lain.

Alpidri mengemukakan, untuk mendapatkan dukungan berupa fotocopy KTP dari masyarakat yang simpati dan mendukungnya untuk maju mencalonkan diri menjadi bupati dan wakil bupati Kotabaru.

Divisi Rumah Tangga Komisi Pemilihan Umum Kotabaru Nur Zazin, menjelaskan, setelah tim melakukan verifikasi faktual dukungan terhadap dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kotabaru masih kurang.

"Pasangan Alpidri-Syafrin kurang sekitar 6.000 dukungan, sedangkan pasangan Iqbal-Sahiduddin sekitar 1.611 dukungan," ujarnya.

Masing-masing pasangan harus menyerahkan dua kali lipat dari kekurangan tersebut untuk dilakukan verifikasi faktual oleh tim. Dan kekurangan tersebut harus diserahkan pada masa perbaikan yang dijadwalkan pada 4-7 Agustus.

Sementara itu pada berita sebelumnya yang berjudul `pasangan Iqbal-Sahiduddin kekurangan 3.222` menjelaskan, masa perbaikan atau menyerahkan dukungan yang masih kurang dijadwalkan 4-7 Juli yang benar adalah 4-7 Agustus.

Sebelumnya, pasangan mantan Ketua DPRD Kotabaru periode 2010-2015 Alpidri Supian Noor menyerahkan berkas dukungan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 27.000 pada Kamis (11/6).

Menurut aturan, bakal calon independen wajib menyerahkan dukungan berupa fotokopi KTP minimal 8,5 persen dari jumlah penduduk Kotabaru.

Apabila penduduk Kotabaru saat ini berjumlah 314.747 jiwa, maka dukungan yang harus diserahkan oleh calon independen minimal 26.754 atau dibulatkan sekitar 27.000.

Selain berupa "fotocopy" atau "hardcopy", pasangan calon perseorangan juga wajib menyerahkan "softcopy" atau "file" atau dokumen salinan kartu tanda penduduk dan penyerahan berkas dukungan softcopy dan hardcopy KTP ke KPU dijadwalkan mulai 11-15 Juni.

Sedangkan pasangan Muhammad Iqbal Yudianor dengan Syahiduddin masih kekurangan sekitar 3.222 dukungan untuk bisa mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, periode 2015-2020.

Pasangan Iqbal-Sahiduddin sebelumnya menyerahkan berkas berisi 28.563 dukungan sebagai persyaratan untuk menjadi calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan atau independen ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015