Ketua KPU Kotabaru M Erpan, di Kotabaru, Jumat mengatakan, tiga pasangan yang didukung oleh partai politik dan dua pasangan dari perseorangan atau independen.
"Tiga pasangan Balon bupati dan wakil bupati yang didukung partai politik, yakni, pasangan M Alamsyah-Rusdiyanto Haleng dan Irhami Ridjani-Syamsul Alam, dan pasangan Rudy Suryana-Rizky Oktavianoor," ujarnya.
Sedangkan dua pasangan Balon dari perseorangan atau independen yaitu, pasangan M Iqbal Yudianor-Sahiduddin dan Alpidri Supian Noor-Gusti Syafrin Masrin.
Dia menjelaskan, pasangan Alam-Risdianto, Irhami-Syamsul dan Rudy-Rizky menyerahkan berkas persyaratan yang belum diserahkan saat mendaftar.
Di antaranya, surat keterangan laporan harta kekayaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Surat dari Pengadilan Niaga Surabaya, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta surat keterangan sehat.
Adapun berkas yang diserahkan oleh calon perseorangan ke Kantor KPU Kotabaru, seperti, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pasangan Iqbal-Sahiduddin menyerahkan kekurangan dukungan 7.546 lembar foto copy KTP.
Dikatakan, pasangan Iqbal-Sahiduddin pada tahap awal menyerahkan berkas dukungan sebanyak 26.754, setelah diverifikasi vaktual berkurang menjadi 25.143 dukungan, sehingga untuk menutupi syarat minimal 8,5 persen dari jumlah penduduk Kotabaru, maka masih kurang 1.611 dukungan.
"Dalam masa perbaikan kali ini, pasangan Iqbal-Sahiduddin hanya diwajibkan menyerahkan dua kali lipat kekurangan sebanyak 1.611 dukungan menjadi 3.222 dukungan, tetapi kenyataanya timnya menyerahkan 7.546 dukungan," paparnya.
Selanjutnya pasangan, Alpidri-Gusti Syafrin Jumat sekitar pukul 14.00 Wita juga menyerahkan berkas persyaratan sebanyak 16.128 dukungan.
Saat mendaftar ke KPU Kotabaru, pasangan tersebut menyerahkan berkas 27.591 dukungan, dan setelah diverifikasi vaktual berkurang sekitar 6.849 dukungan sehingga kekurangan yang harus dipenuhi dua kali lipat dari kekurangan menjadi 13.698 dukungan.
"Dengan demikian, ke lima Balon bupati dan wakil bupati Kotabaru semuanya sudah menyerahkan berkas dukungan yang masih kurang, dan selanjutnya KPU akan melakukan ferivikasi vaktual terhadap dukungan perseorangan, dan dari partai politik," demikian Erpan.
Tahapa berikutnya, lanjut Erpan, KPU akan menetapkan pasangan yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan kepala daerah yang bakap digelar secara serentak 9 Desember 2015.