Kepolisian Resor Tabalong musnahkan barang bukti sabu - sabu seberat 44,28 gram milik tersangka FRI alias Panji (31) warga Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung.

 Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin mengatakan tersangka diamankan 15 September 2021di Unggung Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak.

"Barang bukti yang kita sita dari tersangka 13 plastik klip dengan berat 44,74 gram," jelas Riza.

 Selain dimusnahkan barang bukti sabu juga disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium POM Banjarmasin 0,17 gram dan 0,29 gram pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Wakapolres Kompol Reza Bramantya didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo, Kasi Humas Iptu Mujiono dan KBO Satresnarkoba Polres Tabalong.

 Hadir pula perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung, Kejaksaan Negeri Tabalong, Dinas Kesehatan dan penasehat hukum tersangka. Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tujuan dari Pemusnahan barang bukti ini agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara ini.

Perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana di maksud Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

Sementara itu barang bukti yang disita 13 bungkus plastik klip masing - masing 10 paket plastik klip besar dan tiga paket plastik klip kecil.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021