Setelah melakukan pembahasan yang begitu melelahkan karena menggelar rapat siang malam antara DPRD HST dengan Pemkab setempat, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2021.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD H Rachmadi dan didampingi Wakil Ketua Taufik Rahman tersebut menyepakati bahwa APBD Perubahan adalah senilai Rp 1,160 triliun lebih atau tepatnya Rp 1.160.840.102.227, namun belanja daerah lebih tinggi yaitu senilai Rp 1,322 triliun lebih..

"Pembahasan ini mungkin dirasakan melelahkan dan berat, tetapi itu semua dilakukan demi mencapai hasil yang sebaik-baiknya, serta untuk menumbuhkembangkan aspek transparansi bagi semua pihak," kata Juru bicara Badan Anggaran DPRD HST, Supian Noor saat memberikan laporan.

Sehingga menurutnya, mempunyai dampak positif dan dapat memenuhi hajat orang banyak dengan menganut prinsip kehati-hatian, efektif dan efisien dengan tepat guna dan tepat sasaran tanpa mengenyampingkan aspek legalitas.

"Berdasarkan telaahan serta jalannya pembahasan terhadap KUA – PPAS – RKA dan Rancangan Perda tentang APBD Perubahan Tahun 2021, maka Banggar berpendapat bahwa secara umum dapat menyepakati Rancangan dimaksud untuk selanjutnya dilakukan evaluasi di Provinsi," katanya.

Sedangkan Bupati HST H Aulia Oktafiandi mengucapkan terimakasih kepada DPRD HST dan seluruh perangkat daerah hingga selesainya penyusunan dan disahkan Raperda APBD Perubahan Tahun anggaran 2021 itu.

Hal ini menurutnya merupakan suatu sinergitas dan komitmen bersama membuat produk aturan guna memenuhi amanah tugas-tugas pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan. "Mengingat waktu efektif hanya sekitar tiga bulan, maka seluruh perangkat daerah diharapkan secepatnya membuat instrumen kegiatan dan merealisasikannya," kata Bupati.

 

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021