Delapan bandar sabu di Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan diringkus Sat Narkoba Polres Tapin, 16,4 gram sabu diamankan menjadi barang bukti. 

"Semua tangkapan di bulan September ini totalnya ada delapan tersangka dari tujuh LP," ujar Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Ismet Wahyudi, Senin. 

Semua bandar itu merupakan target operasi (TO) dari Sat Narkoba Polres Tapin dan memiliki jaringan masing masing.

"Pemain lama semua," ungkapnya. 

Dari delapan tersangka itu diantaranya enam laki laki dan dua perempuan. 

"Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda," ujarnya. 

Sekarang, delapan tersangka itu mendekam ditahanan Polres Tapin dan menunggu pemeriksaan lebih lanjut dari pihak kepolisian. 

Sesuai pelanggaran hukum di pasal 144 ayat 1 UU RI tentang Narkotika mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 kurungan penjara. 

Baca juga: Satgas TNI Manunggal Membangun Desa sosialisasikan bahaya narkoba



 

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021