Rantau (ANTARA) - Lelaki berinisial RW (29) alias Tangir budak sabu asal Kecamatan Tapin Utara berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Tapin di kediamannya.
"Ada dua paket narkotika jenis sabu seberat 2,28 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Ismet Wahyudi melalui rilis humas, Kamis.
Barang bukti lain yang didapat polisi berupa satu unit timbangan, satu bundel plastik klip dan satu buah handphone genggam.
Penangkapan yang dipimpin Kepala Bagian Operasi (KBO) Polres Tapin Ipda Arifin H Simbolon itu dilaksanakan Selasa, (28/9), dikatakannya tidak ada perlawanan dari tersangka.
"Pemain lama dan target operasi," ujar Simbolon.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di tahanan Polres Tapin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 kurungan penjara.
Dengan tertangkapnya budak sabu itu menambah prestasi Sat Narkoba Polres Tapin. Di bulan September ini daftar capaian kasus bertambah menjadi delapan.
Baca juga: Delapan bandar sabu diringkus Sat Narkoba Polres Tapin
Baca juga: Jual sabu ke karyawan perusahaan sawit ibu rumah tangga di Tapin ditangkap polisi
Baca juga: Polisi hancurkan warung narkoba di Tapin satu bandar ditangkap
Baca juga: Penjual sabu di Tapin tertangkap namun negatif narkotika saat dites
Budak sabu di Tapin diringkus polisi dengan barang bukti 2,28 gram
Kamis, 30 September 2021 19:39 WIB