Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi, mengharapkan pamangku kepentingan melakukan peninjauan kembali kawasan hutan lindung.

Harapan tersebut disampaikan Komisi II yang juga bermitra dengan Dinas Kehutanan Kalsel, Selasa, sesudah menerima informasi dan keluhan dari warga asal Kabupaten Kotabaru, Ismail (58).

"Kasihan masyarakat yang sudah memiliki lahan secara turun temurun sejak sebelum kemerdekaan atau masa Hindia Belanda, ternyata dinyatakan masuk kawasan hutan lindung," ujar Muhammad Yani Helmi.

Oleh sebab itu, pada kesempatan pertama, baik secara pribadi maupun melalui Komisi II akan mengonsultasikan persoalan hutan lindung yang menjadi keluhan masyarakat dengan Dishut Kalsel.

"Sebab kalau sudah masuk kawasan hutan lindung masyarakat tidak bisa berbuat banyak, dan bahkan usaha atau mata pencaharian mereka bisa terancam," katanya.

Oleh karena itu dia mengingatkan agar penetapan kawasan hutan lindung jangan memasukkan lahan yang sudah sejak turun temurun penguasaannya oleh warga masyarakat.

"Apalagi kalau sampai terjadi pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka mencari mata pencaharian buat pemenuhan pendapatan dan kesejahteraan keluarga," lanjutnya.

Sebagai contoh di Desa Teluk Aru, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, Kabupaten Kotabaru terdapat lebih seratus hektare tanaman cengkeh milik masyarakat setempat yang dinyatakan masuk kawasan hutan lindung.

Baca juga: Warga Dayak Meratus pertahankan hutan lindung dari ilegal logging, PERADI siap pedampingan hukum

"Hal tersebut membuat was-was atau kurang konsentrasi untuk mengembangkan usaha mereka dalam hal perkebunan yang cukup potensial di kawasan itu," terangnya.

Sementara Ismail, pensiunan pegawai pemerintah provinsi Kalsel asal Kotabaru berharap, agar sebagai wakil rakyat DPRD Kalsel memediasi persoalan lahan yang sejak turun temurun penguasaan/penggarapannya masuk kawasan hutan lindung.

"Sebab kalau hal itu terjadi, bisa berdampak kurang baik, baik bagi warga masyarakat itu sendiri maupun pemerintah daerah seperti pengaruh terhadap perkembangan perekonomian," ujarnya.

"Hal lain menjadi masalah bagi warga tidak mengajukan hak milik atau pembuatan sertifikat tanah yang bisa sebagai salah satu modal untuk peningkatan dan pengembangan usaha," demikian Ismail.

Baca juga: Emil Salim: Ada kemunduran keanekaragaman hayati

Pewarta: syamsuddin hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021