Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI kembali menyerahkan satu jenazah korban kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten atas nama Hariyanto ke pihak keluarga.

"Sebelumnya almarhum Hariyanto dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas I Tangerang selaku perwakilan tim yang dibentuk Kemenkumham, Rino Soleh Sumitro melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diterima di Jakarta, Minggu.



Pada kesempatan itu, Kemenkumham juga menyerahkan uang santunan sebesar Rp30 juta dan biaya pemakaman senilai Rp6,5 juta kepada Neti yang merupakan ibu korban.

Di sela-sela serah terima jenazah, Rino menyampaikan belasungkawa Kemenkumham kepada pihak keluarga. Warga Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat tersebut. Jenazah dimakamkan langsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Duri.

Kemenkumham melalui tim yang dibentuk khusus untuk menangani korban kebakaran akan terus melakukan pendampingan kepada seluruh keluarga korban. Mulai dari proses pemulasaraan hingga pemakaman jenazah.

"Kami turut berduka cita atas musibah ini. Seluruh biaya dalam proses pemulangan, pemulasaraan hingga pemakaman akan ditanggung Kemenkumham," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Bertambahnya korban atas nama Hariyanto tersebut secara keseluruhan korban jiwa akibat peristiwa itu yakni 45 orang.
 

Pewarta: Muhammad Zulfikar

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021