Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) melakukan penahanan terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Pos Indonesia di Kabupaten Kotabaru.

"Dua tersangka berinisial DA dan S ditahan untuk 20 hari kedepan di Lapas Banjarmasin," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dwianto Prihartono di Banjarmasin, Kamis.

DA merupakan Kepala Kantor Pos Cabang Pantai dan S saat ini menduduki posisi Kepala Kantor Pos Cabang Tanjung Batu di Kabupaten Kotabaru. 

Mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan Tipikor, kedua tersangka digiring petugas ke luar dari Kantor Kejati Kalsel untuk menuju Lapas Banjarmasin 
setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan. 

Dwianto mengatakan ditahannya kedua tersangka atas alasan subjektif, jaksa penyidik merujuk pada adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Jaksa juga ingin mempercepat proses penyidikan," ungkapnya.

Dijelaskan Dwianto, dalam kasus tersebut oknum pegawai PT Kantor Pos di dua Kantor Cabang di Kotabaru diduga menyelewengkan dana milik warga. Akibatnya, kerugian nasabah disebut mencapai lebih dari Rp3 miliar. 

"Ada nasabah yang menabung menyimpan uang di Kantor Pos. Harusnya dibukukan, ternyata diambil dan digunakan sendiri oleh oknum ini," jelasnya.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021