Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan(HSS) kembali melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaikan usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), satu dari eksekutif dan satu dari legislatif.

Adapun dua raperda tersebut, yakni raperda inisiatif DPRD HSS tentang perlindungan perempuan  dan anak dari tindak kekerasan dan raperda HSS tentang dana cadangan Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) Tahun 2024.

"Raperda ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah DPRD HSS yang menyusun jadwal rapat paripurna, dengan agenda penyampaian raperda sebagaimana telah ditetapkan dalam Propemperda tahun 2021," kata Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad, Senin (16/8).

Dijelaskan dia, pembentukan dana cadangan ini adalah agar tersedia dana yang cukup untuk membiayai pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024.

Selanjutnya, dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, akuntabel dan transparan, perlu menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang dana cadangan kegiatan Pilkada tahun 2024.

Sementara untuk raperda inisiaif disampaikan Ketua Komisi I Yopie Alfiani, yang mengusulkan adanya Perda tentang perlindungan perempuan  dan anak dari tindak kekerasan.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Rodi Maulidi, dihadiri para anggota DPRD, para asisten, staf ahli, para kepala OPD, Ketua KPU HSS serta para camat.

Baca juga: Perubahan KUA dan PPAS tahun 2021 Kabupaten HSS disepakati

Baca juga: Nota kesepahaman KUA dan PPAS 2022 Kabupaten HSS disepakati

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021