Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH mengharapkan, agar persoalan batas wilayah di provinsinya selesai akhir Tahun 2021.

"Hasil pemantauan kami Komisi I hingga saat ini hanya ada beberapa persoalan batas wilayah dalam provinsi yang belum selesai," ujarnya menjawab Antara Kalsel di Banjarmasin, Selasa (10/8).

"Namun Komisi I yang diketuai Dra Hj Rachmah Norlias atau yang akrab dengan sapaan Ibu Amah dari Partai Amanat Nasional (PAN) terus mendorong pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel agar segera penyelesaian," lanjutnya.

Anggota DPRD Kalsel dua periode itu menyebutkan, mengenai batas wilayah dalam provinsinya sendiri yang belum selesai antara Kabupaten Balangan dengan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kemudian antara "Bumi Murakata"HST dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), ungkap wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu saat berada di ruang Komisinya.

"Selebihnya prinsipnya sudah selesai, seperti antara Bumi Murakata HST dengan Kabupaten Kotabaru, antara Kabupaten Barito Kuala (Batola)  dengan Kabupaten Banjar," lanjut wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu memaklumi keterlambatan penyelesaian wilayah perbatasan antar kabupaten/kota di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

Pasalnya pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel dalam hal ini Biro Tata Pemerintahan (Tapem) yang bertugas menangani masalah wilayah kabupaten/kota tidak memiliki tenaga ahli "geodesi" (pengukuran/pemetaan).

"Untung Tapem Setdaprov Kalsel terbantu oleh lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) yang mungkin ada bidang studinya," ujar pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan PKB itu.

Selain itu, Tapem Setdaprov Kalsel tidak memiliki sarana prasarana yang memadai untuk menentukan batas wilayah, sehingga secara manual menggunakan tenaga fisik yang cukup melelahkan dan makan waktu, lanjutnya.

"Jadi mengenai batas wilayah kabupaten/kota di Kalsel pada Tahun 2022 kita harapkan sudah selesai seluruhnya sehingga bisa menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," demikian Suripno Sumas.

Sebelumnya Penjabat Gubernur Kalsel Dr Safrizal ZA MSi yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mengingatkan persoalan wilayah perbatasan.

Secara umum dia berharap, masalah batas wilayah sudah harus selesai Tahun 2021. "Karena kalau tidak selesai akan sulit menentukan RTRW," ujarnya saat memberi sambutan pada rapat paripurna DPRD Kalsel beberapa waktu lalu.

"Sementara RTRW menjadi acuan dalam penyusunan/perencanaan pembangunan daerah. Oleh sebab itu, kalau persoalan batas wilayah belum selesai bisa mengganggu perencanaan pembangunan," demikian Safrizal.




 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021