Anggota Tim Pakar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk Percepatan Penanganan COVID-19 Hidayatullah Muttaqin SE, MSI, Pg.D mengatakan pemerintah perlu membuat regulasi yang tujuannya memberikan proteksi pada anak guna menekan kasus COVID-19 yang meningkat tajam.

"Misalnya pembatasan usia minimal warga yang boleh memasuki pusat perbelanjaan dan pasar tradisional serta tempat-tempat lainnya yang berpotensi tinggi terjadinya penularan," terang dia di Banjarmasin, Jumat.

Taqin mengungkapkan tingginya tingkat penularan COVID-19 di masyarakat saat ini juga menyebabkan lonjakan kasus pada balita dan anak-anak usia sekolah. 

Seperti di Kalimantan Selatan, Taqin merujuk pada data analisis atas data New All Records (NAR), jumlah kasus pada balita dan anak usia SD, SMP dan SMA atau yang sederajat meningkat sebesar 895 persen atau 10 kali lipat dari 149 kasus pada bulan Juni menjadi 1.482 kasus pada bulan Juli. Pada bulan Juli juga ada dua kasus kematian balita dan satu kasus kematian anak usia SMA.

Pertumbuhan kasus paling tinggi pada bulan Juli tersebut dialami anak usia SD yaitu sebesar 1.182 persen. Kemudian anak usia SMA 905 persen, usia SMP 759 persen dan balita 697 persen. 

Adapun jumlah kasus paling banyak pada bulan Juli terjadi pada anak usia SD 461 kasus, usia SMA 371 kasus, balita 258 kasus dan usia SMP 243 kasus.

Daerah dengan jumlah balita paling besar terkonfirmasi COVID-19 terjadi di Kabupaten Tanah Laut dengan jumlah 75 kasus atau 25 persen dari total kasus provinsi. Selanjutnya kasus konfirmasi pada anak usia SD, SMP dan SMA paling besar terjadi di Kota Banjarmasin dengan proporsi masing-masing 22 persen, 27 persen dan 28 persen dari total kasus provinsi.

Menurut Taqin, situasi ini menunjukkan pentingnya perlindungan bagi balita dan anak usia sekolah di masa pandemi.

Dia juga berharap kebijakan pembelajaran tatap muka mempertimbangkan keselamatan anak dengan tidak hanya memperhatikan soal prokes di sekolah tetapi juga risiko mobilitas ke sekolah dan tingkat transmisi virus yang sedang terjadi di masyarakat. 

"Pertimbangan pembukaan sekolah juga harus disertai dengan siswa telah menerima dua dosis suntikan vaksin serta memperhatikan capaian vaksinasi pada level komunitas minimal 50 persen," tandasnya.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021