Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin sedang melakukan penyelidikan terkait ada tidaknya keberadaan dan peredaran beras plastik di wilayah kota setempat.
"Memang kasus beras plastik berada di luar Kalimantan Selatan namun kami tetap melakukan antisipasi agar kasus tersebut tidak ada di wilayah ini," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH di Banjarmasin, Rabu.
Ia mengatakan, saat ini Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin sudah turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan di tempat-tempat rawannya peredaran beras berbahaya itu.
Mengingat Kota Banjarmasin terdapat pelabuhan yang setiap harinya terjadi aktivitas bongkar muat sembilan bahan pokok yang berasal dari daerah luar Kalimantan Selatan.
"Setiap pelabuhan yang melakukan aktivitas bongkar muat sembilan bahan pokok akan kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan," tutur orang nomor satu di Polresta Banjarmasin itu.
Wahyono mengingat kepada para pedagang ataupun distributor beras dan sembilan bahan pokok jangan sampai menjual beras plastik di wilayah Banjarmasin.
Apabila nanti ditemukan di lapangan ada pedagang ataupun distributor yang menjual maka akan diproses secara tuntas dari mana beras plastik itu berasal dan penyelidikan serta penyidikan dilakukan hingga kepada pelaku pembuatnya.
"Kami proses secara tuntas karena perbuatan itu merugikan masyarakat. Di mana beras merupakan salah satu makanan pokok di wilayah ini," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Wahyono terus mengatakan selain diproses secara tuntas terhadap temuan beras plastik itu, pihaknya juga akan melakukan pengamanan terhadap lokasi dan barang dengan cara memasang garis polisi di tempat kejadian dan menutup usaha tersebut.
"Bila kami temukan jual beras plastik usahanya akan kami lakukan penutupan dan dipasang garis polisi, agar hal itu tidak terjadi maka jangan pernah menjual beras plastik ataupun menjual sesuatu yang bertentangan dengan aturan dan hukum," tegas Kapolresta yang akrab dengan awak media itu.
Hasil penyelidikan hingga saat ini belum ada laporan yang masuk dari anggota di lapangan terkait penemuan adanya peredaran beras plastik dan berbahaya itu.
Untuk diketahui beras plastik itu beras yang terkontaminasi serta mengandung bahan "sintetis" dan apabila dikonsumsi akan mengakibatkan perut mulas dan kepala pusing.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
"Memang kasus beras plastik berada di luar Kalimantan Selatan namun kami tetap melakukan antisipasi agar kasus tersebut tidak ada di wilayah ini," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH di Banjarmasin, Rabu.
Ia mengatakan, saat ini Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin sudah turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan di tempat-tempat rawannya peredaran beras berbahaya itu.
Mengingat Kota Banjarmasin terdapat pelabuhan yang setiap harinya terjadi aktivitas bongkar muat sembilan bahan pokok yang berasal dari daerah luar Kalimantan Selatan.
"Setiap pelabuhan yang melakukan aktivitas bongkar muat sembilan bahan pokok akan kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan," tutur orang nomor satu di Polresta Banjarmasin itu.
Wahyono mengingat kepada para pedagang ataupun distributor beras dan sembilan bahan pokok jangan sampai menjual beras plastik di wilayah Banjarmasin.
Apabila nanti ditemukan di lapangan ada pedagang ataupun distributor yang menjual maka akan diproses secara tuntas dari mana beras plastik itu berasal dan penyelidikan serta penyidikan dilakukan hingga kepada pelaku pembuatnya.
"Kami proses secara tuntas karena perbuatan itu merugikan masyarakat. Di mana beras merupakan salah satu makanan pokok di wilayah ini," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Wahyono terus mengatakan selain diproses secara tuntas terhadap temuan beras plastik itu, pihaknya juga akan melakukan pengamanan terhadap lokasi dan barang dengan cara memasang garis polisi di tempat kejadian dan menutup usaha tersebut.
"Bila kami temukan jual beras plastik usahanya akan kami lakukan penutupan dan dipasang garis polisi, agar hal itu tidak terjadi maka jangan pernah menjual beras plastik ataupun menjual sesuatu yang bertentangan dengan aturan dan hukum," tegas Kapolresta yang akrab dengan awak media itu.
Hasil penyelidikan hingga saat ini belum ada laporan yang masuk dari anggota di lapangan terkait penemuan adanya peredaran beras plastik dan berbahaya itu.
Untuk diketahui beras plastik itu beras yang terkontaminasi serta mengandung bahan "sintetis" dan apabila dikonsumsi akan mengakibatkan perut mulas dan kepala pusing.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015