Pelaihari, (Antaranews Kalsel) -  Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan  lakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tanah Laut, dalam rangka sosialisasi penerapan peraturan daerah  No. 3/2012, tentang Larangan Angkutan Tambang dan Hasil Perkebunan.


Kunjungan kerja tersebut diterima langsung Wakil Bupati Tala, H Sukamta dan sejumlah jajaran SKPD setempat, di Aula Barakat Pemkab Tala, Selasa (19/5).

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel,  Surinto mentakan, kunjungan kerja Komisi I DPRD Kalsel tersebut dalam rangka mensingkronkan penerapan Perda No. 3/2012 tentang Angkutan Tambang dan Perkebunan.

“Perda No.3/2012 mengatur angkutan tambang dan hasil perkebunan, bukan menghambat kegiatan pertambangan dan perkebunan,” ujarnya.

Menurut dia, sepanjang kegiatan pertambangan dan perkebunan  sesuai dengan aturan berlaku, maka tidak masalah bagi perusahaan melakukan kegiatan usahanya.

“Angkutan hasil tambang sangat jelas dilarang melewati jalan Negara,  begitu juga perkebunan. Kecuali angkutan itu mempunyai ijin melewati jalan negara dari pemerintah provinsi,” terangnya.

Dijelaskannya, suka tidak suka Undang-Undang 32/2015, tentang Pemerintah Daerah harus jalankan, begitu juga  Perda No. 3/2012.

“ Adanya Undang-Undang dan  Perda jangan sampai menghambat kegiatan pertambangan maupun perkebunan, bahkan tidak dimanfaatkan oknum untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Sementara, Wakil Bupati Tanah Laut,  H Sukamta mengatakan penerapan Perda No.3/2012 hasil revisi Perda No. 3/ 2008, sudah dijalankan dengan baik di Kabupaten Tanah Laut.

“Namun belum sepenuhnya aturan itu bisa diterapkan di lapanagan, karena masih ditemui  kendala,” tegasnya.


Pewarta: Arianto

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015