Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Tengah (HST) Trimo menyatakan telah melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp400 juta lebih dari berbagai perkara yang pernah ditangani.

Selain itu, pihaknya juga telah menyelamatkan aset negara yang nilainya mencapai empat miliar lebih dan sebagian kasusnya masih berproses di persidangan.

"Jumlah tersebut merupakan hasil dari penanganan berbagai perkara dari bulan Januari hingga Juli 2021 ini," kata Trimo, Kamis (22/7) usai mengikuti acara puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 di Aula Kejari setempat.

Trimo juga menjelaskan beberapa progres pencapaian kegiatan kejaksaan yang diantaranya bidang Intelijen ada dua perkara yang tengah ditangani, yaitu masalah di Desa Banua Jingah dan kasus baru Tipikor di PDAM HST.

Selain itu ada juga beberapa kegiatan yang di programkan yaitu kegiatan jaksa menyapa, jaksa masuk sekolah dan jaksa masuk pesantren.

Berikutnya, untuk di bidang pidana umum, pihaknya telah melakukan penuntutan sebanyak 86 kasus yang telah masuk pengadilan, untuk kasus narkoba sebanyak 45 kasus, keamanan dan ketertiban umum 29 kasus, orang dan harta benda sebanyak 12 kasus.

Sedangkan yang sudah dieksekusi, dikatakan Trimo, khusus narkotika sebanyak 55 terpidana yang sudah dimasukan ke penjara dan hukumannya rata-rata tinggi dari 5-8 Tahun.

"Untuk eksekusi terhadap orang dan harta benda ada 13 perkara, keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 30 perkara," katanya.

Selanjutnya bidang pidana khusus, dari awal pihaknya melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat melalui melalui aplikasi Apam terkait dana desa.

"Ada empat perkara yang telah ditangani oleh pihak bidang pidana khusus termasuk kasus PDAM yang saat ini mulai bersidang," ujarnya.

Sedangkan yang sudah eksekusi ada tiga perkara, yaitu dua Kepala desa dan satu ASN yang telah dimasukan ke dalam Rutan Barabai Kabupaten HST.

Pada bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) Trimo menjabarkan, ada giat bantuan hukum litigasi dan non litigasi. Khusus non litigasi yaitu melakukan pendampingan hukum terhadap BPJS Kesehatan untuk penyelesaian tunggakan beberapa perusahaan yang bermasalah.

"Pendampingan hukum dari BPJS Kesehatan ini ada sebanyak 47 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang ditangani bidang Datun dengan nilai tunggakan mencapai Rp177 juta lebih dan ada 6 SKK yang sudah terselesaikan senilai Rp15 juta lebih," katanya.

Trimo juga menambahkan, saat ini di bidang Datun juga masih melakukan pendampingan hukum terhadap BNI dan menerima dua SKK terkait tunggakan yang nilainya mencapai Rp500 juta lebih.

Terakhir dari bidang seksi barang bukti, pihaknya melakukan perawatan barang bukti sejumlah 376 kasus perkara.

"Barbuk kami rawat sesuai dengan aslinya, misalnya seperti sepeda motor, kalau awalnya mau jalan, kembalinya dari Kejaksaan juga harus bisa jalan, karena kita punya tempat cuci motor dan bengkel," ucapnya.

"Masa pandemi ini kita juga melakukan antar langsung barbuk yang telah inkrah di persidangan, yaitu ada sebanyak 20 barang," kata Trimo.

Baca juga: Kejaksaan mulai selidiki kasus baru di PDAM HST
Baca juga: 100 orang warga ikuti vaksinasi giat bhakti sosial Kejari HST
Baca juga: Peringati Hari Bhakti Adhiyaksa, Kejari HST gelar bhakti sosial dan berbagi

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021