Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) menyatakan mulai menyelidiki kasus baru dugaan  tindak pidana korupsi (Tipikor) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten HST.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri HST Trimo usai mengikuti virtual puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kamis (22/7).

Saat ditanya apakah masih ada hubungannya dengan kasus Tipikor pengadaan zat kimia tawas yang saat ini masih sudah masuk proses persidangan, Trimo masih irit bicara.

"Yang pastinya ini merupakan perkara baru yang akan kita selidiki dan sudah masuk ke bagian intelijen," katanya.

Tentunya dikatakan Trimo, perkara ini berbeda dengan kasus Tipikor sebelumnya.

Ia menyebutkan, karena masih pemeriksaan, jadi masih menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Nanti kalau materi dan pemeriksaannya sudah lengkap, setelah satu minggu atau dua minggu kemudian akan kami sampaikan secara bertahap perkembangannnya," kata Trimo.

Perkara ini dikatakan Trimo akan terus berkembang, tidak menutup kemungkinan ada laporan dari masyarakat.

"Paradigma di Kejaksaan sekarang adalah transparansi dan keterbukaan serta kita senantiasa menghadirkan keadilan dan penegakan hukum di tengah masyarakat secara objektif, profesional dan proporsional.

Baca juga: Dandim 1002/HST perkuat sinergitas dengan awak media
Baca juga: Selama PPKM, Bulog Barabai salurkan beras medium ke enam Kabupaten di Kalsel
Baca juga: Sidang pertama korupsi PDAM HST, Jaksa sebut nilai kerugian negara Rp353 juta lebih
Baca juga: Video-Tiga tersangka korupsi PDAM HST kembalikan uang kerugian negara

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021