Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Harry Wijaya menyatakan pihaknya akan memanggil pemerintah kota dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih soal kenaikan tarif yang rencananya diberlakukan pada Agustus 2021.

"Dijadwalkan besok (Selasa, 6/7) kita panggil Pemkot-PDAM terkait itu," ujarnya di gedung dewan kota, Senin.

Dia menyampaikan, pemanggilan Pemkot-PDAM ini dalam rapat dengar pendapat terhadap adanya rencana kenaikan tarif di PDAM tersebut.

Dijelaskan Harry Wijaya, rencana kenaikan tarif di PDAM ini menjadi isu hangat, bahkan membuat sebagian masyarakat resah, hingga disampaikan aspirasinya kepada pihaknya, utamanya saat gelar reses DPRD Kota Banjarmasin pada 1--3 Juli tadi.

"Pasalnya kan rencana kebijakan ini mengejutkan masyarakat, bahkan kami sendiri tidak tahu, makanya harus kita panggil Pemkot-PDAM untuk menjelaskan semuanya," kata Harry Wijaya.

Jika sudah jelaskan titik duduknya, kata Harry Wijaya, pihaknya pun akan bisa menjelaskan kepada masyarakat.

Jika sudah ada komunikasi dengan DPRD hingga ada keputusan bersama, tuturnya, tentunya dihadapi bersama.

Tapi karena pihaknya tidak terlibat dalam kebijakan ini, tuturnya, tentunya harus dikritisi bagaimana sampai dikeluarkan kebijakan tersebut, apalagi di masa pandemi COVID-19, di mana ekonomi masyarakat sedang terdampak kuat.

"Kita sebenarnya tidak setuju kebijakan ini, tapi kita tunggu hingga rapat dengan Pemkot-PDAM, baru kita buat pernyataan lagi," ujarnya.

Sebelumnya pada 1 Juli 2021, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Ir H Yudha Ahmadi menyampaikan kebijakan PDAM terhitung 1 Agustus 2021 berencana menaikan tarif pemeliharaan meter yang dibebankan kepada pelanggan.

Menurut dia, ada tiga golongan mengalami kenaikan hingga 100 persen, diantaranya niaga besar 2, Lembaga Pendidikan dan Lembaga Kepemerintahan yaitu harga golongan niaga besar 2 yang lama kena tarif Rp45 ribu menjadi Rp90 ribu, kemudian lembaga pendidikan yang lama Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu.

“Selanjutnya golongan lainnya seperti rumah tangga A2-1, dan A2-2 rata rata naik 50 persen ke atas,” tuturnya.

"Untuk pelanggan A1-1 dan A1-2 yang masuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tidak naik," tegasnya.

Dia menegaskan lagi,  bahwa kenaikan ini hanya tarif sewa meter kepada pelanggan yang dipasang, selebihnya mengenai tarif harga air tidak mengalami kenaikan artinya penetapan beban tetap dan penyesuaian pemeliharaan meter air pada tagihan rekening air minum pelanggan PDAM.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021