DPRD Kota Banjarmasin minta pemerintah kota untuk memperketat izin properti, atau bisnis perumahan yang dibangun pengembang. Hal itu untuk mengantisipasi semakin menipisnya ketersediaan lahan.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini, kebijakan itu harus diambil guna mengantisipasi semakin terbatasnya ketersediaan lahan di kota saat ini. Sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
"Penyediaan ruang publik atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) misalnya, saat ini dirasakan masih minim," ujar Politisi Gerindra tersebut.
Menurutnya, kebijakan untuk memperketat izin properti tersebut, bukanlah dimaksudkan untuk membatasi bisnis perumahan yang dibangun developer atau pengembang.
Namun, tegas Isnaini, langkah tersebut sebagai bentuk partisipasi dan rasa tanggungjawab dari pengembang, agar lahan yang masih tersisa tidak terkuras hanya untuk permukiman atau kepentingan bisnis.
"Dari seluruh wilayah kota Banjarmasin seluas 98 kilometer persegi, diperkirakan lahan pertanian hanya tersisa 15 persen," tuturnya.
Padahal, lanjut dia, dibanding beberapa puluh tahun lalu, lahan pertanian di kota Banjarmasin cukup luas di kawasan pinggiran. Seperti, di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin Timur dan Banjarmasin Utara.
Namun, sekarang lahan yang ada semakin menipis, akibat padatnya penduduk yang kemudian disusul kebutuhan akan perumahan. Lahan pertanian atau perkebunan pun semakin terdesak.
"Untuk mempertahankan lahan pertanian yang masih tersisa, perlu kiranya pengusaha bidang properti untuk mengubah bentuk bangunan, dan ketegasan pemerintah kota," ucap Isnaini.
Menurut dia, jika selama ini pengembang membangun perumahan berbentuk rumah deret sebagai tempat hunian, maka sekarang bisa dibangun bertingkat atau rumah susun.
"Jika pengembang mau mencoba membangun tempat hunian rumah susun atau sistem bertingkat, tentu akan mendapat respons positif dari masyarakat, sebagaimana sudah dilaksanakan di kota besar di Indonesia," ujarnya.
Pemkot sendiri sudah memberikan peluang kepada pengembang untuk membangun perumahan berbentuk rumah susun, sebagaimana dituangkan dalam Perda Kota Banjarmasin nomor 8 tahun 2010 tentang rumah susun.
Pasalnya, rumah susun sewa (rusunawa) yang ada di Banjarmasin, saat ini seluruhnya dibangun oleh Pemkot melalui bantuan pemerintah pusat.
"Sayangnya peluang untuk membangun rumah susun ini sampai sekarang belum banyak dicoba oleh para pengembang," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini, kebijakan itu harus diambil guna mengantisipasi semakin terbatasnya ketersediaan lahan di kota saat ini. Sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
"Penyediaan ruang publik atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) misalnya, saat ini dirasakan masih minim," ujar Politisi Gerindra tersebut.
Menurutnya, kebijakan untuk memperketat izin properti tersebut, bukanlah dimaksudkan untuk membatasi bisnis perumahan yang dibangun developer atau pengembang.
Namun, tegas Isnaini, langkah tersebut sebagai bentuk partisipasi dan rasa tanggungjawab dari pengembang, agar lahan yang masih tersisa tidak terkuras hanya untuk permukiman atau kepentingan bisnis.
"Dari seluruh wilayah kota Banjarmasin seluas 98 kilometer persegi, diperkirakan lahan pertanian hanya tersisa 15 persen," tuturnya.
Padahal, lanjut dia, dibanding beberapa puluh tahun lalu, lahan pertanian di kota Banjarmasin cukup luas di kawasan pinggiran. Seperti, di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin Timur dan Banjarmasin Utara.
Namun, sekarang lahan yang ada semakin menipis, akibat padatnya penduduk yang kemudian disusul kebutuhan akan perumahan. Lahan pertanian atau perkebunan pun semakin terdesak.
"Untuk mempertahankan lahan pertanian yang masih tersisa, perlu kiranya pengusaha bidang properti untuk mengubah bentuk bangunan, dan ketegasan pemerintah kota," ucap Isnaini.
Menurut dia, jika selama ini pengembang membangun perumahan berbentuk rumah deret sebagai tempat hunian, maka sekarang bisa dibangun bertingkat atau rumah susun.
"Jika pengembang mau mencoba membangun tempat hunian rumah susun atau sistem bertingkat, tentu akan mendapat respons positif dari masyarakat, sebagaimana sudah dilaksanakan di kota besar di Indonesia," ujarnya.
Pemkot sendiri sudah memberikan peluang kepada pengembang untuk membangun perumahan berbentuk rumah susun, sebagaimana dituangkan dalam Perda Kota Banjarmasin nomor 8 tahun 2010 tentang rumah susun.
Pasalnya, rumah susun sewa (rusunawa) yang ada di Banjarmasin, saat ini seluruhnya dibangun oleh Pemkot melalui bantuan pemerintah pusat.
"Sayangnya peluang untuk membangun rumah susun ini sampai sekarang belum banyak dicoba oleh para pengembang," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021