Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang pemuda pengangguran yang menyimpan 610 butir ekstasi di rumahnya Jalan Manarap Tengah, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
"Selain ekstasi warna merah logo A dengan berat bersih 183 gram, kami temukan juga satu paket sabu-sabu dengan berat 0,33 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi di Banjarmasin, Senin.
Tersangka berinisial SL (25) tersebut memang telah lama menjadi target operasi polisi karena disinyalir terlibat peredaran narkoba.
Tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata melakukan pendalaman untuk mengintai gerak-gerik pelaku selama satu minggu.
Hingga pada Kamis (24/6), petugas berhasil meringkus tersangka di rumahnya dan tak bisa lagi berkelit lantaran adanya barang bukti narkoba yang disita polisi.
"Kasus ini masih terus dikembangkan untuk bisa mengungkap jaringan bandar di atasnya yang mengendalikan tersangka," ungkap Tri.
Atas perbuatannya terlibat bisnis haram narkoba, penyidik menjerat pelaku Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepada masyarakat, Tri mengingatkan lagi agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba ataupun hanya sekadar pemakai karena hukuman pidananya sangat berat dan pastinya merusak kehidupan bagi korban penyalahgunanya.
Baca juga: Peringatan HANI 2021, Wabup HSS ajak peran aktif masyarakat berantas narkoba
Baca juga: HST disarankan bentuk desa/kelurahan bersih narkoba
Baca juga: Efran : Peringatan HANI momentum semua pihak bantu pemberantasan narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Selain ekstasi warna merah logo A dengan berat bersih 183 gram, kami temukan juga satu paket sabu-sabu dengan berat 0,33 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi di Banjarmasin, Senin.
Tersangka berinisial SL (25) tersebut memang telah lama menjadi target operasi polisi karena disinyalir terlibat peredaran narkoba.
Tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata melakukan pendalaman untuk mengintai gerak-gerik pelaku selama satu minggu.
Hingga pada Kamis (24/6), petugas berhasil meringkus tersangka di rumahnya dan tak bisa lagi berkelit lantaran adanya barang bukti narkoba yang disita polisi.
"Kasus ini masih terus dikembangkan untuk bisa mengungkap jaringan bandar di atasnya yang mengendalikan tersangka," ungkap Tri.
Atas perbuatannya terlibat bisnis haram narkoba, penyidik menjerat pelaku Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepada masyarakat, Tri mengingatkan lagi agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba ataupun hanya sekadar pemakai karena hukuman pidananya sangat berat dan pastinya merusak kehidupan bagi korban penyalahgunanya.
Baca juga: Peringatan HANI 2021, Wabup HSS ajak peran aktif masyarakat berantas narkoba
Baca juga: HST disarankan bentuk desa/kelurahan bersih narkoba
Baca juga: Efran : Peringatan HANI momentum semua pihak bantu pemberantasan narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021