Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kebijakan penanaman modal, bertempat di Aula Kecamatan Kandangan.

Kepala Dinas PMPTSP HSS, Hj Elyani Yustika, di Kandangan, Rabu (23/6), mengatakan sosialisasi yang dilaksanakan selama dua hari, peserta berjumlah 90 orang, dibagi menjadi 45 orang pada hari pertama, dan 45 orang dihari kedua, yang terdiri dari para pelaku usaha serta jajaran dinas dan kecamatan yang terkait teknis perijinan.

"Tujuan sosialisasi kebijakan penanaman modal ini untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada para pelaku usaha serta jajaran dinas maupun kecamatan, terkait teknis perijinan prosedur pelayanan perizinan di daerah, dan yang terpenting adalah agar mengetahui kepastian hukum dan kepastian berusaha," katanya, dalam laporan.

Baca juga: 30 orang peserta ikuti bimtek pengelolaan sistem informasi perizinan

Dijelaskan dia, pelaksanaan ini berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas PMPTSP HSS tahun anggaran 2021 melalui Dana DAK Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal tahun anggaran 2021, PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Serta, Peraturan BKPM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun 2021, dan Perbup Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada DPMPTSP HSS.

Bupati HSS, H. Achmad Fikry, mengatakan sosialisasi ini adalah tentang investasi di daerah dalam memberikan kemudahan bagi para investor. Secara kebijakan pemerintah daerah telah mengambil semua perizinan di OPD, diserahkan semua ke PMPTSP.

"Mudah-mudahan dengan penjelasan ini mereka bisa lebih merasa nyaman berusaha," katanya, saat memberikan keterangan usai membuka sosialisasi.

Menurut dia, namanya melayani masyarakat, jadi kalau mereka merasa kesulitan dengan berbagai yang telah pemerintah daerah akan mempersilakan mereka melalui pengaduan. Keluhan masyarakat di input, sehingga menjadi evaluasi untuk perbaikan kedepan.

Baca juga: HSS sudah terapkan perizinan OSS melalui Dinas PMPTSP

Pihaknya ingin mengajak investor masuk ke HSS dengan memberikan kemudahan, apalagi di tahun 2021 ini Mall Pelayanan Publik akan difungsikan, sehingga datang ke tempat mereka sudah bisa mendapatkan berbagai fasilitas perizinan dari berbagai OPD yang ada.

"Kemudahan yang diberikan tergantung kepada para investor, kalau ada kekurangan tidak bisa diproses, tapi kalau lengkap itu secepatnya bisa selesai," katanya.

Bertindak selaku narasumber, Dosen Fakultas Hukum ULM Achmad Faishal, dan Kepala Bagian Hukum Setda HSS Fitri, dan turut hadir para pelaku usaha, perwakilan dinas dan kecamatan, serta undangan lainnya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021