Terdakwa TAS (33) warga Kabupaten Tapin di Kalimantan Selatan mengakui perbuatannya atas kasus pedofilia yang sempat mengatkan berbagai pihak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapin Wiradhyaksa di Rantau, Selasa, menerangkan kasus itu sudah ditelaah dan terdakwa mengakui perbuatannya.
"Pada pokoknya saksi ahli menjelaskan bahwa dalam perbuatan terdakwa sudah memenuhi semua unsur di dalam pasal yang didakwakan oleh JPU. Terdakwa mengakui perbuatannya saat proses persidangan kemaren dan sadar bahwa perbuatannya salah," ungkapnya.
Rabu, (23/6) proses peradilan akan dilaksanakan lagi, dikatakan terdakwa akan dituntut sesuai dengan apa yang diperbuatnya.
"Besok penyampaian tuntutan, semua dakwaan dan bukti sudah terpenuhi," ujarnya.
Atas perbuatan terdakwa, dikatakannya untuk perkara pertama, pasal yang kita dakwakan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU ITE. Perkara kedua, pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU Perlindungan Anak.
"Hukuman maksimal 15 Tahun. Perkara untuk terdakwa ada dua sekaligus yang kita sidangkan," tuturnya.
Dikatakannya, fakta yang terkuak dipersidangan bahwa terdakwa hanya melakukan pencabulan tidak ada melakukan persetubuh badan.
"Pencabulan," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Zaenul Abidin Nawir menyampaikan hal selaras dengan PJU itu, dikatakannya pelaku akan dituntut sesuai dengan perbuatannya.
"Hal seperti ini sangat disayangkan, semoga tidak ada lagi kasus seperti ini menimpa anak anak di Tapin," harapnya.
Catatan ANTARA, Kabid perlindungan perempuan, anak dan data informasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Tapin Mawardi pernah mengatakan, pelecehan seksual itu sudah dilakukan pelaku sejak satu tahun lalu.
"Kemarin dilakukan visum, syukurlah tidak sampai ke sana (pemerkosaan), ada kemungkinan diraba-raba," ujarnya.
Kedua korban itu adalah anak perempuan berumur 6 dan 7 tahun, hubungannya dengan pelaku adalah tetangga.
Terdakwa juga menyebar foto foto perbuatan cabulnya ke akun Facebook dan viral, saking viralnya merambah ke Twitter dan tranding satu di Indonesia.
Waktu itu terdakwa diamankan Polres Tapin Minggu (21/2/2021) dengan sejumlah barang bukti yang dipimpin Kasat Reskrim AKP I Kade Dwi Suryawandika.
Baca juga: Pelaku pedofilia di Tapin terancam 15 tahun penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapin Wiradhyaksa di Rantau, Selasa, menerangkan kasus itu sudah ditelaah dan terdakwa mengakui perbuatannya.
"Pada pokoknya saksi ahli menjelaskan bahwa dalam perbuatan terdakwa sudah memenuhi semua unsur di dalam pasal yang didakwakan oleh JPU. Terdakwa mengakui perbuatannya saat proses persidangan kemaren dan sadar bahwa perbuatannya salah," ungkapnya.
Rabu, (23/6) proses peradilan akan dilaksanakan lagi, dikatakan terdakwa akan dituntut sesuai dengan apa yang diperbuatnya.
"Besok penyampaian tuntutan, semua dakwaan dan bukti sudah terpenuhi," ujarnya.
Atas perbuatan terdakwa, dikatakannya untuk perkara pertama, pasal yang kita dakwakan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU ITE. Perkara kedua, pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU Perlindungan Anak.
"Hukuman maksimal 15 Tahun. Perkara untuk terdakwa ada dua sekaligus yang kita sidangkan," tuturnya.
Dikatakannya, fakta yang terkuak dipersidangan bahwa terdakwa hanya melakukan pencabulan tidak ada melakukan persetubuh badan.
"Pencabulan," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Zaenul Abidin Nawir menyampaikan hal selaras dengan PJU itu, dikatakannya pelaku akan dituntut sesuai dengan perbuatannya.
"Hal seperti ini sangat disayangkan, semoga tidak ada lagi kasus seperti ini menimpa anak anak di Tapin," harapnya.
Catatan ANTARA, Kabid perlindungan perempuan, anak dan data informasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Tapin Mawardi pernah mengatakan, pelecehan seksual itu sudah dilakukan pelaku sejak satu tahun lalu.
"Kemarin dilakukan visum, syukurlah tidak sampai ke sana (pemerkosaan), ada kemungkinan diraba-raba," ujarnya.
Kedua korban itu adalah anak perempuan berumur 6 dan 7 tahun, hubungannya dengan pelaku adalah tetangga.
Terdakwa juga menyebar foto foto perbuatan cabulnya ke akun Facebook dan viral, saking viralnya merambah ke Twitter dan tranding satu di Indonesia.
Waktu itu terdakwa diamankan Polres Tapin Minggu (21/2/2021) dengan sejumlah barang bukti yang dipimpin Kasat Reskrim AKP I Kade Dwi Suryawandika.
Baca juga: Pelaku pedofilia di Tapin terancam 15 tahun penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021