Seorang lelaki berinisial MTS (33) tersangka pedofilia warga Tapin, diamankan Polres Tapin pada Minggu (21/2) sekitar pukul 11.00 Wita dengan sejumlah barang bukti dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kepala Bagian Operasi Polres Tapin, Kompol Rainhard Maradona mengatakan saat ini sudah ada dua pelapor, status MTS kini dinaikan menjadi tersangka.

"Tersangka mengakui perbuatannya terhadap dua pelapor tersebut, dan ia diancam hukuman 15 tahun penjara," ujarnya, dilaporkan, Selasa.

Kabid perlindungan perempuan, anak dan data informasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Tapin, Mawardi mengatakan, pelecehan seksual itu sudah dilakukan pelaku sejak satu tahun lalu.

"Kemarin dilakukan visum, syukurlah tidak sampai ke "sana" (tindak asusila ke alat kelamin), ada kemungkinan hanya diraba-raba," ujarnya.

Kedua korban itu adalah anak perempuan berumur 6 dan 7 tahun, hubungannya dengan pelaku adalah tetangga. Besok akan dilakukan pemeriksa lebih lanjut terhadap kedua korban.

Petugas juga mengamankan barang bukti, diantaranya, smartphone, SIM card, kartu memori berisi foto korban serta akun Facebook dan Twitter.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan dua pasal berbeda, pasal 27 ayat 3 di Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pencabulan terhadap anak, Pasal 81 jo. Pasal 76D dan Pasal 82 jo. Pasal 76E UU 35/2014 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau seluruh orang tua di Tapin apabila anaknya telah menjadi korban dari perbuatan MTS itu, diharapkan melaporkan ke pihak kepolisian.

Pewarta: Muhammad Fauzi Fadilah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021