Mantan Wakil Bupati Balangan H Syaifullah membeberkan adanya pinjaman uang Rp7,5 miliar kepada H Supian Sauri alias H Tinghui untuk biaya kampanye Pilbup Balangan tahun 2015 yang disepakatinya bersama mantan Bupati Balangan H Ansharuddin.

Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi di persidangan perkara dugaan penipuan yang menyerat nama Ansharuddin sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam kesaksiannya, Syaifullah membeberkan terkait persoalan hutang-piutang antara dirinya dan terdakwa dengan Tinghui. 

Dimana persoalan hutang-piutang tersebut memiliki keterkaitan sebagai rentetan awal kejadian hingga munculnya persoalan hukum antara terdakwa dengan pelapor yaitu Dwi yang kini kasusnya bergulir di meja hijau.

"Waktu itu saya dan Pak Anshar bersepakat berhutang, nanti dibayar bersama-sama," beber Syaifullah. 

Setelah keduanya menjabat, Tinghui melalui kuasa hukumnya di tahun 2017 meminta untuk segera melunasi hutang dari kedua pasangan kepala daerah tersebut.

Sempat dimediasi polisi, Syaifullah yang tak ingin kehilangan 26 sertifikat tanahnya yang dijadikan agunan pun berupaya sesegeranya menyelesaikan hutang tersebut. 

"Sebagai agunan sertifikat milik saya ada 26, satu sertifikat rata-rata seluas dua hektar dan satu hektar perhitungannya sekitar Rp500 juta. Punya Pak Anshar ada 2 sertifikat," katanya. 

Namun saat akan menyerahkan uang pembayaran senilai Rp3,75 miliar yang jadi tanggungjawabnya melalui kuasa hukum Tinghui, pembayarannya ditolak karena pemberi hutang menginginkan pembayaran dilakukan secara bersamaan agar pengembalian uang dilakukan secara penuh senilai Rp7,5 miliar. 

"Waktu itu jadinya sempat tiga kali terlambat membayar sampai akhirnya Pak Anshar juga bisa membayarkan Rp3,75 miliar bagiannya," kata Syaifullah. 

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, disebut bahwa terdakwa meminta bantuan kepada pelapor yaitu Dwi untuk membantunya menyelesaikan persoalan hutang dengan Tinghui. 

Setelah Dwi bersedia membantu dan persolan hutang-piutang terdakwa dengan Tinghui selesai, giliran Dwi yang melaporkan Ansharuddin karena diduga melakukan penipuan akibat tak dapat mengembalikan uang yang dipinjamnya untuk menyelesaikan persoalan dengan Tinghui sebelumnya. 

Sidang atas perkara ini dijadwalkan kembali akan digelar pada Kamis (24/6) pekan depan.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021