Personel gabungan Resmob Polres Banjarbaru bersama satuan Reskrim Polsek Banjarbaru dibantu personel Subdit Jatanras (Macan Kalsel) Ditreskrimum Polda Kalsel berhasil menangkap pelaku pembunuhan guru honorer yang tinggal di Banjarbaru. 

Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas AKP Tajuddin Noor, Selasa mengatakan, pelaku berinisial WS ditangkap di Kandangan ibukota Kabupaten HSS Provinsi Kalsel. 

"Tersangka ditangkap tim gabungan di Kota Kandangan, Selasa pagi dan juga disita barang bukti senjata tajam serta sejumlah barang milik korban," ujar Tajuddin didampingi Kasat Reskrim Iptu Martinus Ginting.

Diketahui, korban yang nyawanya dihabisi tersangka berinisial MA (29) dengan status guru kontrak di sebuah SMA di Kecamatan Lampihong masuk wilayah Kabupaten HST dan korban diketahui tinggal di Banjarbaru. 

Tempat tinggal korban di Banjarbaru sekaligus menjadi lokasi terbunuhnya korban, pada Senin (7/6) malam dengan luka tusuk di bagian leher terletak di Gang Purnawirawan Kelurahan Komet  Kecamatan Banjarbaru Utara.

Penemuan mayat korban di dalam rumah kos itu menggegerkan warga sekitar hingga melaporkan ke polisi yang langsung bergerak mencari pelaku hingga mengarah kepada tersangka teman dekat korban. 

Diketahui, sejumlah barang berharga milik korban seperti telepon seluler dan mobil pribadi milik korban dibawa kabur oleh tersangka hingga ke Kota Kandangan, HSS sebelum ditangkap personel kepolisian gabungan. 

"Pengakuan sementara tersangka, pembunuhan dilakukan seorang diri dengan cara menusuk leher korban yang tengah tidur. Namun, penyidik masih mendalami motif tersangka menghabisi korban," kata Tajuddin. 

Informasi lain yang diperoleh ANTARA, keduanya diduga terlibat hubungan cinta sejenis dan motif pelaku yang tega menghilangkan nyawa korban diduga karena cemburu atas sikap korban yang menyukai pria lain.

"Soal motif pelaku membunuh korban karena cemburu terkait dugaan hubungan cinta sejenis masih didalami penyidik. Nanti untuk lebih jelasnya tunggu saja konferensi pers yang digelar, Kamis (10/6)," kata Tajuddin. 

Ditambahkan, perbuatan tersangka menghilangkan nyawa korban dikenakan pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP yang merupakan tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan.
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021