Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyoroti pengelolaan taman edukasi yang berada di Jalan A Yani KM-2 atau samping pusat perbelanjaan moderen, Duta Mall Banjarmasin.
Komisi III menyoroti adanya sebuah baleho yang dibangun di taman edukasi milik pemerintah kota tersebut menampilkan iklan dengan sosok perempuan yang dinilai berbusana kurang pas, sebab berdampingan dengan tempat ibadah atau mesjid di taman tersebut.
Adanya masalah itupun sampai dibawa Komisi III DPRD Kota Banjarmasin pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang mengundang dari pihak pemerintah kota, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dispupr) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota setempat.
Selain itu pula diundang dinas teknis lainnya, yakni, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan Damkar, serta Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Banjarmasin.
"Saya RDP ini tidak berjalan dengan baik, karena sebagian besar instansi yang kita undang tidak hadir," ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin M Isnaini.
Padahal, ujar dia, RDP ini sangat penting, tidak hanya masalah pengelolaan taman edukasi, namun juga berbagai masalah lainnya.
Untuk masalah taman edukasi tersebut, papar Isnaini, pihaknya menyoroti ada kejanggalan dalam perjanjian kerjasama pembangunannya dikarenakan status kepemilikan lahan bekas Sekolah Dasar Simpang Ulin milik pemerintah daerah sementara ada dibangun oleh pihak ketiga.
"Jadi kita ingin memastikan duduk perkaranya saat ini seperti apa," ujarnya.
Dia pun berharap pada rapat akan datang pihak pemerintah kota untuk bisa hadir dan bisa menjelaskan semuanya, karena ini demi transparansi kepada masyarakat, pihaknya sebagai pengemban amanah masyarakat untuk mengawasi kegiatan pemerintah kota.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Komisi III menyoroti adanya sebuah baleho yang dibangun di taman edukasi milik pemerintah kota tersebut menampilkan iklan dengan sosok perempuan yang dinilai berbusana kurang pas, sebab berdampingan dengan tempat ibadah atau mesjid di taman tersebut.
Adanya masalah itupun sampai dibawa Komisi III DPRD Kota Banjarmasin pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang mengundang dari pihak pemerintah kota, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dispupr) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota setempat.
Selain itu pula diundang dinas teknis lainnya, yakni, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan Damkar, serta Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Banjarmasin.
"Saya RDP ini tidak berjalan dengan baik, karena sebagian besar instansi yang kita undang tidak hadir," ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin M Isnaini.
Padahal, ujar dia, RDP ini sangat penting, tidak hanya masalah pengelolaan taman edukasi, namun juga berbagai masalah lainnya.
Untuk masalah taman edukasi tersebut, papar Isnaini, pihaknya menyoroti ada kejanggalan dalam perjanjian kerjasama pembangunannya dikarenakan status kepemilikan lahan bekas Sekolah Dasar Simpang Ulin milik pemerintah daerah sementara ada dibangun oleh pihak ketiga.
"Jadi kita ingin memastikan duduk perkaranya saat ini seperti apa," ujarnya.
Dia pun berharap pada rapat akan datang pihak pemerintah kota untuk bisa hadir dan bisa menjelaskan semuanya, karena ini demi transparansi kepada masyarakat, pihaknya sebagai pengemban amanah masyarakat untuk mengawasi kegiatan pemerintah kota.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021