Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Dra Hj Rachmah Norlias mengharapkan, agar kabupaten/kota menindaklanjuti Perda inisiatif Dewan provinsi.

Harapan "Srikandi" Pantai Amanat Nasional (PAN) itu saat menerima konsultasi Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel di Banjarmasin, Selasa (18/5).

Wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Kalsel I/Kota Banjarmasin itu mengatakan, cukup banyak Perda inisiatif Dewan provinsi yang patut atau memerlukan tindak lanjut oleh kabupaten/kota.

Sebagai contoh Perda tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal, Desa Wisata, Kepemudaan, serta Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin di Kalsel.

Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) atau mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin itu menerangkan, dalam hal Raperda/Perda inisiatif selama ini setiap kali/tahun anggaran pembentukan sekitar delapan buah atau "fifty-fifty" dengan ekskutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.

"Kecuali itu, untuk Pemprov ada beberapa Perda khusus dari eksekutif seperti APBD dan APBD Perubahan, serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah," lanjutnya.

Mengenai penyebarluasan atau sosialisasi Perda (Sosper), dia menyatakan, anggota DPRD Kalsel mendapat kesempatan tiap bulan satu kali terhitung sejak Januari 2021.

"Sedangkan Perda yang disosialisasikan anggota DPRD Kalsel pada umumnya berasal dari inisiatif. Untuk Perda dari ekskutif sosialisasinya mereka sendiri," demikian Rachmah Norlias.

Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH menambahkan, Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin di provinsinya mendapat penghargaan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

"Perda penyelenggaraan bantuan hukum tersebut mendapat sambutan hangat dari warga masyarakat. Hal itu terbukti dari penyediaan dana untuk bantuan hukum itu semua terserap, bahkan nyaris tidak mencukupi," ujarnya.

Oleh karenanya, pensiunan pegawai negeri (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengharapkan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) menyediakan pula anggaran untuk bantuan hukum tersebut.

"Untuk penyediaan dana untuk bantuan hukum tersebut terlebih dahulu ada Perdanya sebagai tindak lanjut Perda serupa dari tingkat provinsi sebagai payung hukum dan sinkron," demikian Suripno Sumas.

Sebelumnya dengan polos, Ketua Komisi I DPRD HST H Nasrudin mengungkapkan, pada tahun anggaran 2021 untuk kabupatennya tidak Raperda/Perda inisiatif Dewan.

"Memang baiknya seperti Dewan provinsi dengan eksekutifnya harus fifty-fifty," lanjut wakil rakyat "Bumi Murakata" HST dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

"Oleh karena itu, dari konsultasi dengan Komisi I DPRD Kalsel, kami akan berusaha membenahi kinerja Dewan HST dan hubungannya dengan Pemkab setempat," demikian Nasruddin.


 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021