Kepala Badan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Hulu Sungai Tengah (HST) H Ahmad Fathoni menyebutkan sudah ada sebanyak empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab HST yang dipecat secara tidak hormat.

"ASN yang dipecat tersebut dikarenakan terlibat kasus narkoba dan ada juga yang bermasalah terkait tindak pidana korupsi (Tipikor)," katanya, Senin (17/5) di Barabai.

Dijelaskannya, empat orang yang dipecat itu adalah pada Tahun 2020 lalu sebanyak Tiga orang. Dua orang masalah narkoba dan satu orang masalah Tipikor.

"Sedangkan Tahun 2021 ini ada satu orang yang dipecat karena kasus narkoba," Ahmad Fathoni.

Ditambahkannya, untuk usulan pemecatan adalah setelah inkrah di persidangan dan secara sah dinyatakan bersalah.

Baca juga: Polres HST amankan dua tersangka dengan barbuk tujuh paket sabu
Baca juga: Defisit anggaran, Pemkab HST tidak buka formasi CPNS namun usulkan 817 PPPK
Baca juga: Hanya surat edaran, tidak ada sanksi bagi pengelola wisata tetap buka di HST

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021