Satuan Res Narkoba Polres HST bersama Jhon Lee Cs kembali berhasil menangkap sebanyak dua orang tersangka kasus narkoba dengan barang bukti (barbuk) tujuh paket sabu-sabu di Desa Gambah Kecamatan Barabai, Senin (17/5) sekitar pukul 17.00 WITA.

"Tersangka  berinisial FR (40), kami cegat di pinggir jalan Perintis Kemerdekaan Desa Gambah saat ingin melakukan transaksi," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubag Hunas Iptu Soebagio.

Menurut dia, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang menggunakan motor trail itu ditemukan barbuk sebanyak tujuh paket sabu-sabu dengan berat 2,83 gram.

Tidak sampai disitu, petugas melakukan pengembangan kasus dan kembali berhasil menangkap tersangka kedua yang berinisial JK (27) yang juga merupakan warga jalan Perintis Kemerdekaan Desa Gambah Kecamatan Barabai.

Di rumah tersangka didapat barang bukti satu buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening dan di dalamnya masih ada sisa sabu-sabu, serta satu buah bong botol kaca warna bening lengkap dengan sedotannya.

"Kedua tersangka telah kami amankan di Mapolres HST guna pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp 1 miliar.

Baca juga: Defisit anggaran, Pemkab HST tidak buka formasi CPNS namun usulkan 817 PPPK
Baca juga: Perda Pemilihan Pembakal disahkan, DPRD HST minta Pemkab segera siapkan anggaran
Baca juga: Terungkap modus pembunuhan dalam karung, empat tersangka sakit hati perkataan kasar korban

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021