Forkopimda Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) sepakat mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penutupan sementara objek wisata dan tempat rekreasi umum yang ada di HST. Namun tak ada sanksi bagi pengelola yang tetap membuka objek wisata.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Pariwisata Disporabudpar HST, Fakrurrazi, Selasa (11/5) saat dikonfirmasi.

Meskipun tak ada sanksi, Ia meminta pengelola wisata sadar agar tak mengindahkan SE tersebut. "Kita minta kesadaran masing-masing pengelola saja," katanya.

Jika wisata tidak dibuka, jelas akan mempengaruhi perekonomian masyarakat setempat. Apakah ada kompensasi dari dinas terkait untuk meringankan beban ekonomi mereka?

"Ada hitung-hitungan nya kalau itu. Soalnya di dalam objek wisata ada juga pihak lain yang ikut jadi pengelola. Kita sempat berpikir ke sana dan mempertimbangkan itu," pungkasnya.

Penutupan sementara objek wisata tersebut berlaku dari tanggal 13 hingga 16 Maret 2021 guna mencegah dan meminimalisir penyebaran virus corona.

Surat edaran bersama itu ditandatangani oleh Bupati HST, Ketua DPRD HST, Dandim 1002/Barabai, Kapolres HST, Kajari HST dan Kepala Pengadilan Negeri HST.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021