Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Kasus pabrik sabu-sabu yang digerebek oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel saat ini berkas acara pemeriksaannya sudah rampung dan telah dinyatakan lengkap selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel.


"Berkas sudah dinyatakan lengkap dan rencananya kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Edy Saprianadi di Banjarmasin, Minggu.

Ia mengatakan, proses penyidikan terhadap kasus ini terlihat memakan waktu sekian bulan dari awal penggerebekan Desember 2014 hingga saat ini baru dinyatakan rampung dan lengkap.

Lamanya penyidikan yang dilakukan dalam kasus ini dikarenakan pihak penyidik menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti hasil tangkapan di tempat kejadian saat melakukan penggerebekan itu.

"Tes uji labfor itu harus antri karena selain kami masih ada yang lebih duluan dari satuan lain yang mengirimkan barang bukti," tuturnya kepada awak media.

Untuk diketahui terbongkarnya kasus pabrik sabu-sabu itu karena sebelumnya polisi dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap seorang tersangka bernama Rustam yang akan melakukan transaksi sabu-sabu dengan seseorang di kawasan jalan Ampera Banjarmasin Barat.

Saat Rustam tertangkap, polisi langsung melakukan introgasi dan alangkah terkejutnya barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka sabu-sabu seberat 4,38 gram itu merupakan olahannya sendiri.

Mendengar hal tersebut polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka di jalan Sungai Andai Komplek Herlina Blok D Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara.

Saat berada di dalam rumah tersangka polisi menemukan berbagai alat pembuat sabu-sabu dan bahan kimia lainnya sebagai bahan campuran untuk membuat barang haram tersebut.

Menurut keterangan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel pada saat penangkapan bahwa Rustam belajar membuat sabu-sabu itu dari internet dan alat-alat produksi ia beli dengan bermodalkan uang sebanyak Rp20 juta.

Terus dikatakannya, hasil keterangan Rustam awalnya ia sempat gagal dan pada percobaan kedua berhasil. Dalam satu bulan bisa memproduksi sabu-sabu seberat 30 gram.

"Menurut pengakuan tersangka yang kami peroleh ia menjalankan bisnis haram ini sudah dua bulan dan sudah 60 gram sabu-sabu ia produksi," ujarnya.

Tersangka nekat melakukan bisnis haram dan berani membuat sabu-sabu itu dikarenakan usahanya sebagai seorang pemborong mengalami gulung tikar alias bangkrut.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015