Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yani Helmi yang akrab dengan sapaan Paman Yani bersama pejabat RSUD Ulin Banjarmasin melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) atau Sosper di Kabupaten Kotabaru.
Perda Kalsel yang disosialisasikan di kabupaten paling timur provinsi tersebut, 9 - 11 Mei 2021 yaitu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan di RSUD Ulin.
"Alhamdulillah pada Sosper hari ini (Selasa 11 Mei 2021) saya bisa menghadirkan management RSUD Ulin dua orang sebagai narasumber dalam melaksanan kegiatan kedewanan," ujar anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel tersebut.
"Kedua narasumber tersebut dalam rangka menjelaskan kepada seluruh masyarakat di Kotabaru tentang dua Perda Retribusi Jasa Usaha dan Tarif Pelayanan di RSUD Ulin," lanjutnya usai menyelesaikan Sosper di Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru itu
Pada kesempatan itu, wakil rakyat dari Partai Golkar tersebut menuturkan, bahwa dalam pelaksanaan Sosper memperlihatkan masyarakat Desa Stagen (sekitar 300 kilometer timur Banjarmasin), Pulau Laut Utara sangat memberikan apresiasi.
"Banyak juga yang masyarakat pertanyakan terkait kedua peraturan itu, termasuk tarif dan jasa layanan kesehatan di RSUD Ulin. Saya suka, karena semakin banyak bertanya maka dipastikan akan memahami inti dari peraturan yang disampaikan," paparnya.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) itu mengharapkan, dengan sosialisasi dua peraturan tersebut, warga Desa Stagen mampu menjadi jembatan informasi lanjutan bagi masyarakat lainnya.
"Sosialisasi ini sangat bagus sekali dilaksanakan terkhusus bagi masyarakat di Kalsel tepatnya di Kabupaten Kotabaru sendiri," demikian Paman Yani.
Sementara itu, Kasi Pelayanan Medik RSUD Ulin Muhammad Aini menyatakan, sangat berterima kasih karena mendapat kesempatan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait jasa dan tarif pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel.
"Terima kasih telah diberikan kesempatan oleh Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Yani Helmi untuk mensosialisasikan peraturan terkait produk hukum dari RSUD Ulin tentang jasa layanan dan tarif kesehatan," ujarnya.
Terlebih, lanjutnya, manfaat yang masyarakat dapatkan bila mengetahui sepenuhnya tentang peraturan tersebut. Secara otomatis pula pihak RSUD Ulin akan memberikan pelayanan terbaik dan lebih maksimal.
"Mengingat, produk hukum yang dimiliki telah sesuai, yakni bertujuan agar pelayanan bisa berkesinambungan. Tentu transparansi pula kepada masyarakat menjadi skala prioritas," demikian M Aini.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Perda Kalsel yang disosialisasikan di kabupaten paling timur provinsi tersebut, 9 - 11 Mei 2021 yaitu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan di RSUD Ulin.
"Alhamdulillah pada Sosper hari ini (Selasa 11 Mei 2021) saya bisa menghadirkan management RSUD Ulin dua orang sebagai narasumber dalam melaksanan kegiatan kedewanan," ujar anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel tersebut.
"Kedua narasumber tersebut dalam rangka menjelaskan kepada seluruh masyarakat di Kotabaru tentang dua Perda Retribusi Jasa Usaha dan Tarif Pelayanan di RSUD Ulin," lanjutnya usai menyelesaikan Sosper di Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru itu
Pada kesempatan itu, wakil rakyat dari Partai Golkar tersebut menuturkan, bahwa dalam pelaksanaan Sosper memperlihatkan masyarakat Desa Stagen (sekitar 300 kilometer timur Banjarmasin), Pulau Laut Utara sangat memberikan apresiasi.
"Banyak juga yang masyarakat pertanyakan terkait kedua peraturan itu, termasuk tarif dan jasa layanan kesehatan di RSUD Ulin. Saya suka, karena semakin banyak bertanya maka dipastikan akan memahami inti dari peraturan yang disampaikan," paparnya.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) itu mengharapkan, dengan sosialisasi dua peraturan tersebut, warga Desa Stagen mampu menjadi jembatan informasi lanjutan bagi masyarakat lainnya.
"Sosialisasi ini sangat bagus sekali dilaksanakan terkhusus bagi masyarakat di Kalsel tepatnya di Kabupaten Kotabaru sendiri," demikian Paman Yani.
Sementara itu, Kasi Pelayanan Medik RSUD Ulin Muhammad Aini menyatakan, sangat berterima kasih karena mendapat kesempatan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait jasa dan tarif pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel.
"Terima kasih telah diberikan kesempatan oleh Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Yani Helmi untuk mensosialisasikan peraturan terkait produk hukum dari RSUD Ulin tentang jasa layanan dan tarif kesehatan," ujarnya.
Terlebih, lanjutnya, manfaat yang masyarakat dapatkan bila mengetahui sepenuhnya tentang peraturan tersebut. Secara otomatis pula pihak RSUD Ulin akan memberikan pelayanan terbaik dan lebih maksimal.
"Mengingat, produk hukum yang dimiliki telah sesuai, yakni bertujuan agar pelayanan bisa berkesinambungan. Tentu transparansi pula kepada masyarakat menjadi skala prioritas," demikian M Aini.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021