Jajaran Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mendirikan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM) mikro di setiap Desa di Kabupaten berjuluk Murakata tersebut, Senin (11/5).

Pendirian Posko PPKM mikro di setiap kantor desa tersebut dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19. 

"PPKM berbasis mikro merupakan sarana yang tepat dan efisien untuk memutus penyebaran COVID-19 di tingkat bawah," kata salah seorang Tim Gugus Tugas yaitu Camat Labuan Amas Selatan (LAS) Rapinorrahman saat peninjauan beberapa posko.

"Kegiatan ini tentunya harus mendapat dukungan dari semua pihak dan yang utama masyarakat desa itu sendiri dalam mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.

Sementara itu, Danramil 1002-04/Pantai Hambawang Kapten Inf Moh Alip Suroso menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan adalah kunci keberhasilan pelaksanaan Posko PPKM berbasis mikro.

"Posko PPKM mikro ini tidak akan berhasil menekan penyebaran COVID-19 apabila tidak didukung oleh kepatuhan dan kepedulian warga masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan kapan saja dan dimana saja terutama saat di luar rumah," katanya.

Ia berharap kerjasama dan dukungan semua pihak agar pelaksanaan PPKM berbasis mikro ini berhasil sesuai dengan fungsinya yaitu menekan penyebaran serta memutus mata rantai COVID-19.

"Terpenting dalam melakukan sosialisasi protokol kesehatan yakni perlunya konsistensi, keluar masuk orang harus diterapkan protokol kesehatan yang ketat yakni berupa 5M (Memakai Masker, Mencuci tangan dan menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi)," tegas Danramil.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021