DPRD Kabupaten Kotabaru, mengharapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit dapat memenuhi kewajibanya untuk membuka program kemitraan (plasma) dengan masyarakat 20 persen dari luasan lahan inti.

"Harapan saya sesuai Permentan, Undang-Undang Perkebunan dan aturan yang lainnya, di mana perusahaan wajib memenuhi plasma 20 persen dari kebun inti," kata Ketua DPRD Kotabaru, Sairi Mukhlis, dilaporkan, Sabtu.

Apabila hal itu tidak terpenuhi, maka ada opsi dua, yakni, perusahaan bisa mengubah Izin Usaha Perkebunanya (IUP) agar bisa memenuhi kebun plasma.

"Jika poin II ini juga tidak terpenuhi, maka poin III adalah sesuai surat edaran gubernur, perusahaan bisa melakukan kerja sama sawit mandiri atau kerja sama dengan kebun swadaya masyarakat, baik mulai pembenihan, perawatan, hingga perusahaan membeli tandan buah segar (TBS) petani," ujarnya.

Perusahaan bisa menjadi "ayah kandung" dariu petani sawit mandiri yang ada di kampung-kampung.

"Kerja sama ini harus diikat dengan mengetahui bupati, dan kerja sama dengan Koperasi Unit Desa (KUD) atau koperasi yang ada," tegasnya.

Ketua DPRD Kotabaru meminta dilakukannya verifikasi luas lahan perusahaan oleh koperasi atau KUD.

"Saya minta komisi dua langsung berkomunikasi, sehingga terpenuhinya data yang diperlukan," demikian Sairi Mukhlis.

Pewarta: Ih

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021