Banjarbaru,(Antaranews kalsel) - Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memusnahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang merupakan barang bukti dari seorang tersangka pengedar.


Pemusnahan sabu-sabu seberat 9,93 gram yang dilarutkan dalam air detergen dipimpin Kepala Bagian Operasi Polres Banjarbaru Kompol Yacob di lobi Polres, Rabu.

"Sabu-sabu yang dimusnahkan milik tersangka pengedar berinisial HW yang ditangkap petugas Satresnarkoba pada 16 Februari 2015," ujar Yacob didampingi Kasatresnarkoba, Adji.

Menurut Adji, penangkapan HW merupakan pengembangan dari kasus ditangkapnya satu pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Ia mengatakan, pemusnahan sabu-sabu yang jumlahnya relatif sedikit itu dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat (2) Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dijelaskan, sesuai pasal itu maka barang bukti narkotika yang disimpan dan diamankan penyidik kepolisian, wajib dimusnahkan apabila sudah ditetapkan kejaksaan negeri.

"Tujuan pemusnahan agar barang bukti narkotika yang disimpan dan diamankan, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara itu," ungkapnya.

Ditambahkan Adji, tersangka HW yang ditangkap di Jalan Handil Negara Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar dikenakan pasal 114 ayat 2 UU no 35 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan tersangka terbukti memiliki dan menyimpan narkotika serta menjualnya kepada orang lain," kata kasatresnarkoba.

Sementara itu, pemusnahan barang bukti narkotika disaksikan sejumlah pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) Banjarbaru, kejaksaan negeri dan pengadilan negeri.

"Kami mengapresiasi pemusnahan barang bukti narkotika oleh Polres Banjarbaru sebagai bukti keseriusan memberantas narkotika," ujar Kepala BNN Banjarbaru Noor Fadillah.***2***





(T.KR-YRZ/B/H005/H005) 11-03-2015 18:17:13

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015